Komisi Informasi Provinsi Jambi- KI Jambi kembali melaksanakan dialog rutin yang digelar setiap satu bulan sekali di RRI Pro 1 Jambi.
Program dialog ini terselengara atas kerjasama antara Komisi Informasi dan LPP RRI Jambi dalam mendorong program-program yang bertemakan keterbukaan informasi publik.
Untuk bulan Agustus ini dialog dilaksanakan hari ini Rabu ( 21/08) dan mengakat tema Keterbukaan Informasi di sektor Bencana Alam / Karhutla di Provinsi Jambi, dengan Narasumber Almunawar Wakil Ketua Komisi Informasi , Dody Chandra Kabid Rehalibitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Jambi dan Feri Irawan, Direktur Perkumpulan Hijau serta dipandu oleh Host Akhmad Haris.
Almunawar menjelaskan bahwa dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi terkait bencana alam ini termasuk kategori informasi serta-merta. Artinya informasi yang berkaitan hajat hidup orang banyak.
"Informasi serta tersebut harus disampaikan saat itu juga. Kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah lingkungan yang kompleks dengan dampak yang luas, mulai dari kerusakan ekosistem hingga dampak kesehatan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan Keterbukaan informasi publik terkait data kebakaran, lokasi hotspot, kondisi cuaca, serta upaya penanggulangan wajib disampaikan ke publik.
Sementara itu, Sody Chandra menjelaskan bahwa Satgas telah membentuk Posko Kahutla dan telah menyediakan Layanan informasi publik. Satgas Karhutla Jambi secara rutin mengupdate data terkait titik api, status kebakaran, dan upaya pemadaman melalui berbagai saluran informasi publik, termasuk website dan media sosial.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang diterima oleh masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya adalah terbaru dan dapat diandalkan. Keterbukaan informasi adalah kunci untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam penanggulangan karhutla.
Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan mengatensi Kapolda Jambi terhadap Penegakan Hukum Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Namun tindakan tegas juga harus diambil kepada koorporasi yang tidak melakukan upaya mitigasi (pencegahan) terhadap potensi kebakaran lahan di area kerja mereka
Lembaga yang konsen terhadap lingkungan ini juga berterimakasih kepada para awak media yang terus mempubilikasi terkait persoalan Karhutla dan peduli terhadap persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi.
"Kita (Perkumpulan Hijau) mendukung penuh terkait upaya penegakan hukum yang akan dijalankan Kapolda Jambi, " kata Feri Irawan, Direktur Perkumpulan Hijau.
Ia mengatakan, sesuai dengan Maklumat yang dikeluarkannya yang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan, Pasal 178 KUHP, 188 KUHP, 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungn Hidup dan pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Kita berharap Polda Jambi dalam melakukan penegakan hukum bukan hanya kepada masyarakat saja, tapi juga terhadap koorporasi yang tidak menjalankan aturan dan lalai untuk melakukan pencegahan juga dapat ditindak," harapnya.(*/adm)