Komisi informasi Provinsi Jambi- Pada Rabu tanggal 18 september 2024 kembali mengelar sidang ajudikasi dengan antara Samsulrizal melawan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Jambi. Adapun informasi yang dimohonkan yakni permintaan informasi sertifikat tanah.
Sidang dipimpin oleh Indra Lesmana sebagai ketua majelis komisioner dan didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir masing sebagai anggota majelis komisioner dan panitera Irwan Sandy Putra serta dihadiri oleh pihak pemohon.
Setelah membuka sidang Indra Lesmana menanyakan ke panitera terkait ketidakhadiran termohon. Panitera menyampaikan bahwa termohon kemarin telah menyampaikan ke panitera tidak bisa hadir karena adanya pergantian pejabat di lingkungan Kantor BPN Kota Jambi. Sehingga pihak BPN memohon agar pelaksanaan sidang ajudikasi ini dapat dijadwalkan kembali.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, ketua majelis juga menanyakan ke pemohon apakah pemohon langsung dihadiri oleh prinsipalnya atau dikuasakan. Pemohon menjelaskan bahwa kehadirannya pada hari ini sebagai penerima kuasa dari Chris Januardi atau kuasa substitusi.
Baik setelah sama - sama mendengarkan penjelasan dari panitera maka sidang hari ini ditunda sampai dengan 24 September 2024.(*/adm)