Beranda
Berita
Selengkapnya
KI Jambi, Bawaslu, KPU Sepakat Kawal Pilkada Melalui Keterbukaan Informasi
KI Jambi, Bawaslu, KPU Sepakat Kawal Pilkada Melalui Keterbukaan Informasi
18 December 2024 | Penulis : admin

Komisi Informasi Provinsi Jambi Provinsi Jambi pada Senin sore tanggal 18 November 2024 kembali mengelar dialog di TVRI Jambi dalam acara Jambi Bicara.

Dialog terselenggara atas kerjasama TVRI Jambi dengan Komisi Informasi Jambi untuk bulan ini mengangkat tema : Mengawal Pilkada 2024 Melalui Keterbukaan Informasi Publik.

Acara ini menghadirkan 3 orang narasumber yakni Ketua KPU Prov.Jambi Iron Sahroni, Anggota Bawaslu Prov.Jambi Rofiqoh Febrianti dan Indra Lesmana Anggota Komisi Informasi Prov.Jambi dan dipandu oleh Host Ahmad Solihin.

Indra Lesmana menjelaskan bahwa Komisi Informasi dalam mengawal keterbukaan informasi pilkada memiliki regulasi tersendiri yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar dan prosedur penyelesain sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan.

Dalam peraturan ini telah disampaikan klasifikasi informasi yang mesti disampaikan oleh penyelenggara pemilu, termasuk didalamnya memuat prosedur permohonan penyelesaian sengketa informasi ke komisi informasi.

Secara keseluruhan Komisi Informasi meng apresiasi kinerja KPU dalam menyampaikan informasi -informasi tahapan pilkada 2024 ke masyarakat.

Namun sedikit yang KI sayangkan terkait tidak adanya pelaksanaan Debat Kadidat ketiga. Padahal debat kadidat ini sebagai ajang bagi paslon dalam. menyampaikan informasi terkait visi , misi dan program dari setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Tahapan yang mesti menjadi perhatian bagi kawan-kawan KPU terkait adalah menjamin masyarakat dalam mendapatkan informasi formasi sebelum, sesaat dan pasca hari H yakni informasi terkait hasil perolehan suara, rekapitulasi hasil dari setiap pasangan calaon, KPU harus dapat memberikan akses terhadap informasi-informasi tersebut.

Iron Sahroni menjelaskan bahwa KPU telah melakukan transparasi dalam setiap tahapan-tahapan pilkada, terkait debat kadidat calon Gubernur & Wakil Gubernur hanya bagian dari kampanye , untuk debat ke 3 memang para pasangan colon sepakat untuk tidak dilaksanakan, sesuai dengan aturan bahwa pelaksanaan debat dapat dilaksanakan makaimal 3 kali pelaksanaannya.

Memang Sebenarnya debat sangat dibutuhkan, agar masyarakat mengatahui visi dan misi pasangan calon atau pendidikan politik bagi masyarakat. 

Selain itu juga sebagai media sosialisasi bagi KPU , setiap debat kami juga selalu intruksikan ke pada seluruh penyelenggara sampai ke tinggkat KPPS untuk menonton acara debat terbuka tersebut. 

"Harapan kami pada pelaksaan pilkada tahun 2024 partisipasi pemilih bisa mencapai 85-87 persen," katamya.

Sementara itu Rofiqoh Februari, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan bahwa Bawaslu telah menyampaikan informasi-infor diatur oleh undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kalau terkait tidak dilaksanakan debat sebanyak 3 kali bawaslu melihat tidak tidak ada hal yang dilanggar oleh KPU dikarenakan adanya permintaan dari setiap paslon untuk meniadakan debat terbuka tersebuti

Terkait keterbukaan informasi atau transparasi, Bawaslu selalu menyampaikan ke masyarakat melaui media sosial, online dan media elektronik baik terkait temuan-temuan oleh teman-teman tingkat panwascam,tingkat kelurahan Desa, atau laporan langsung dari masyarakat. 

Selain itu juga jika ada laporan indikasi pelanggaran dari masyarakat atau tim pasangan calon bisa disampaikan langsung ke Call Center bawaslu.(*)