Komisi Informasi Provinsi Jambi- Ketua Komisi Informasi
Prov.Jambi Ahmad Taufiq Helmi pada Sabtu pagi tanggal 23 November 2024
bertempat di Lapangan Tri Lomba Juang KONI Jambi menghadiri acara Apel Siaga.
Hadir dalam acara tersebut Pjs.Gubernur Jambi
Sudirman, Ketua DPRD diwakili oleh Ansori Hasan, Forkopimda, Kepala Satpol PP
Prov.Jambi , Ketua KPU Prov.Jambi, Anggota Bawaslu Prov.Jambi, Anggota
Bawaslu/Kota serta Panwascam Kabupaten Muaro Jambi dan Panwascam Kota Jambi
beserta Pengawas Tingkat Kelurahan dan Desa serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Jambi
Wein Arifin menyampaikan sebagai lembaga pengawas pemilu yang dibentuk oleh
Undang-undang untuk kita semua harus mampu menjaga dan memastikan agar
pelaksaan pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Jambi dapat berjalan secara
LUBER dan JURDIL , memastikan pada saat minggu tenang tidak ada lagi kegiatan
kampanye, tidak ada pembagian materi , sebelum hari H memastikan tidak ada masyarakat
tidak dapat undangan ke TPS, pada pemungutan suara tidak ada manipulasi
perolehan suara, pada saat rekapitulasi hasil suara ditingkat kecamatan tidak
ada yang ditambah atau dikurang, untuk itu kita harus menjaga integritas, tidak
ada keberpihakan posisi kita adalah sebagai wasit jangan ada yang berpihak
kepada pasangan calon.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Prov.Jambi
Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa Komisi Informasi mengapresiasi
pelaksanaan Apel Siaga yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jambi semoga ini
menjadi momentum bagi teman-teman Bawaslu dalam melakukan pengawasan pilkada
serentak tahun 2024 secara komprehensif dan berintegritas. Bagi Komisi
Informasi yang terpenting adalah bagaimana penyelenggara pemilu baik itu
Bawaslu maupun KPU dapat menyampaikan informasi pilkada disetiap pelaksanaan
tahapan termasuk hasil pengawasan oleh Bawaslu di semua tingkatan, informasi
tersebut harus mudah diakses oleh masyarakat, Bawaslu harus menyiapkan
kanal-kanal untuk menyampaikan informasi secara benar,akurat dan tidak
menyesatkan. Hal ini diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan
Pemilihan.(*)