Komisi Informasi Provinsi Jambi- pada Selasa pagi ( 26/11) menggelar sidang sengketa informasi publik yang dimohonkan oleh Media Online Chanel Berita24.Com melawan Pj. Walikota Jambi.
Adapun informasi yang diminta terkait dengan dokumen Akte Notaris Pendirian dan laporan Kegiatan beserta laporan keuangan sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 PT. Siginjai Sakti.
Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi sebagai Ketua majelis komisioner dan didampingi oleh Siti Masnidar sebagai anggota serta Era Permata Sari selaku panitera serta dihadiri oleh para pihak.
Ketua majelis Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa pada hari ini semestinya ada tiga majelis komisioner namun satu majelis komisioner berhalangan hadir karena ada kegiatan diluar kota. "Kami akan tanyakan apakah sidang bisa dilanjutkan dengan dua majelis komisioner," tanya ketua Majelis.
Adapun para pihak sepakat untuk tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan ketetapan hasil mediasi yang telah disepakati oleh para pihak.
Berdasarkan informasi dari mediator Almunawar menyampaikan telah tiga kali melakukan upaya mediasi dan terakhir kemaren pada tanggal 22 November 2024 yang pada kesimpulan pihak termohon bersedia untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon.
Maka dari itu majelis komisioner meminta kepada para pihak untuk menjalakan kesepakatan yang telah disepakati tersebut dan para juga pihak sepakat untuk mengakhiri sengeketa informasi a quo, berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (3) UU KIP pada pasal 48 ayat (2) Perki PPSIP UU KIP pada pokonya mengatur bahwa kesepakatan para pihak dalam proses mediasi dituangkan dalam bentuk putusan mediasi komisi informasi.
Lalu, pada pasal 39 UU KIP menyatakan bahwa putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan mediasi bersifat final dan mengikat untuk itu majelis komisioner memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo. Untuk salinan putusannya dapat diambil oleh para pihak maksimal tiga hari kerja setelah pembacaan putusan.(*)