Komisi Informasi Provinsi Jambi- Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi bersama Koordinator Bidang Penyeleseian Sengketa Informasi Zamharir menyampaikan materi terkait standar layanan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi dengan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Keduanya memberikan materi dalam acara monitoring dan evaluasi (monev) 2024 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sarolangun, hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kegiatan yang digelar di Aula Kantor Bupati.
Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Sarolangun Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Juddin, S.Ag,
Kabid IKP Diskominfo Sarolangun, H. M. Iqbal, S.E., M.M., serta seluruh admin PPID Pelaksana di Kabupaten Sarolangun.
H. Juddin, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia juga menekankan komitmen Pemkab Sarolangun untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem informasi yang terbuka.
“Agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah,” ujarnya.
Ahmad Taufiq Helmi Helmi.SP.M.Sos menyampaikan selamat kepada PPID Utama Kabupaten Sarolangun atas capaiannya pada monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan oinformasi badan publik pada tahun 2024 ini meraih predikat informatif, tahun 2023 hanya memperoleh predikat Cukup informatif, predikat ini tentu harus dipertahankan di tahun - tahun mendatang.
Kegiatan yang dilaksanakan hari tentu kami apresiasi karena dengan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap PPID pelaksana akan bisa menyatukan pemahaman terkait standar layanan informasi publik yang mesti dilakukan oleh PPID Pelaksana dalam menjalakan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi.
Memang masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Badan Publik dalam mewujudkan keterbukaan informasi, di antaranya pola pikir sebagian pimpinan Badan Publik yang masih menganggap keterbukaan informasi bukanlah hal yang penting, komitmen yang masih rendah terhadap kewajiban pelaksanaan keterbukaan informasi publik, koordinasi internal PPID Badan Publik yang belum optimal.
Keterbukaan informasi yang belum menjadi budaya, regulasi yang belum maksimal dalam mendukung peran PPID serta dukungan anggaran yang belum memadai.
Zamharir, S.Hi,MH yang menyampaikan materi terkait penyelesain sengketa informasi menjelaskan strategi dalam meminimalisir sengketa informasi & penyelesain sengketa informasi, langkahnya badan publik harus merespon dalam waktu 7 hari kerja setiap permohonan informasi yang diminta oleh masyarakat.
Selanjutnya yang harus menjadi perhatian bagi PPID Pelaksana setiap ada Permohonan informasi di PPID Pelaksana, harus memberitahukan atau koordinasi ke PPID Utama Kabupaten dalam hal ini Dinas Kominfo.(*)