Komisi Informasi Provinsi Jambi-- Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq menyampaikan materi keterbukaan informasi publik pada acara Capacity Building RRI Jambi yang di gelar di Kantor LPP RRI Sumbar pada hari Jumat (20/12).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Stasiun LPP RRI Jambi Dadan Suryatana bersama pejabat dan pegawai RRI Jambi serta Kepala Stasiun LPP RRI Sumbar Ade Irosadi beserta staf.
Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan beberapa hal terkait dengan urgensi keterbukaan informasi publik bagi badan publik dalam melayani permintaan informasi publik.
RRI sebagai badan publik juga berkewajiban untuk menyediakan, memberikan daftar informasi piblik yang berada dibawah penguasaanya. Ada informasi berkala, serta merta dan setiap saat.
Sebagai acuan dalam melayani permintaan informasi publik oleh Badan Publik ada didalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dadan Suryatana menjelaskan bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan informasi publik. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pengetahuan dan memperkaya pengalaman dalam penyiaran dan pelayanan informasi publik.
Selain itu juga membangun sinergitas program antara RRI Jambi dengan dengan RRI Sumbar.
Ade Irosadi menyampaikan terimakasih atas kunjungan RRI Jambi ke RRI Sumbar , kunjungan ini akan dapat meningkatkan kolaborasi serta pemahaman dalam mengelola informasi publik dan mempromosikan transparansi.(*/adm)