Komisi Informasi Provinsi Jambi- Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi ( ASE) Komisi Informasi Jambi Indra Lesmana pada Rabu pagi ( 17/01) melakukan dialog di Studio 1 RRI Jambi bersama nara sumber lainya ada Ari Juniarman Anggota Bawaslu dan Yatno Anggota KPU Provinsi Jambi.
Indra Lesmana menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi dalam kaitannya dengan Laporan Awal Dana Kampanye ( LADK ) bahwa KPU telah menjalankan keterbukaan informasi dengan menyampaikan LADK peserta pemilu.
Hanya saja yang menjadi persoalan adalah peserta pemilu dalam hal ini partai politik yang belum seluruhnya mau menyampaikan keterbukaan informasi karena masih ada partai politik yang terkesan menutupi dana kampanye yang masuk dan yang telah dikeluarkan.
Untuk itu kami mengimbau kepada setiap badan publik bukan negara dalam hal ini adalah partai politik untuk lebih terbuka terkait pemasukan dan pengeluran dana kampanye.
KI juga mengimbau kepada penyelenggara KPU untuk terus dapat menyampaikan semua informasi pemilu kepada masyarakat serta Bawaslu sebagai pihak yang melakukan pengawasan agar dapat mengawasi semu LADK, LPSDK dan LPPDK yang harus disampaikan oleh partai politik.
Selain dari itu KI juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengawasi dan menilai keterbukaan informasi yang dilakukan penyelenggarra pemilu maupun peserta pemilu .(*)