Komisi Informasi Provinsi Jambi- Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, didampingi oleh Wakil Ketua Almunawar dan Zamharir angota KomisiInformasi Provinsi Jambi, Pada Kamis siang tanggal 16 Januari 2025 bertempat di ruang rapat BPS melakukan rapat bersama Kepala Badan Pusat Statistik ( BPS) Prov.Jambi beserta para jajarannya.
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa hari ini Komisi Informasi Jambi melakukan pertemuan dengan Kepala BPS Provinsi Jambi dan jajarannya. Adapun agenda yang dibahas dalam rangka penguatan kelembagaan terutama terkait sinergi program keterbukaan informasi publik sebagai tindak lanjut dari hasil monev keterbukaan informasi badan publik Se-Provinsi Prov.Jambi Tahun 2024.
BPS Prov.Jambi Jambi merupakan badan publik yang memperoleh predikat informatif dengan nilai tertinggi kategori instasnsi Vertikal Provinsi dan BPS 11 Kabupaten/Kota semua informatif.
Salah satu program yang akan disinergikan kan yakni program Desa Cinta Statistik (Cantik), BPS kabupaten/kota memiliki 1 Desa Binaannya di setiap wilayahnya sebagai desa yang mengelola Data Statistik Desanya. Program ini tentu sangatlah baik, Setiap Desa Binaan akan diberikan pendampingan oleh BPS Kab/Kota untuk membuat website dan memasukkan semua data statistik desanya.
Hanya saja Komisi Informasi Jambi mengusulkan agar program tersebut juga melakukan pengembangan untuk dapat memasukkan data sesuai Standar Layanan Informasi Publik di desa di website nya tersebut.
"Jadi tidak hanya layanan data statistik saja, sebagai acuannya Peraturan Komisi Informasi Nomor Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa," katanya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Prov.Jambi Agus Sudibyo menyampaikan bahwa program Desa Cantik (Cinta Statistik) adalah program Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola dan memanfaatkan data.
Program ini bertujuan untuk menghasilkan data statistik yang berkualitas dan akurat. BPS melakukan pembinaan terhadap 1 desa setiap Kabupaten/ Kotanya selanjutnya akan dilombakakan ke tingkat nasional. Terkait usulan yang disampaikan oleh Komisi Informasi agar memasukan menu keterbukaan informasi publik pada program Desa Cantik.
"Insyaallah pada pelaksanaan Desa Cantik di tahun 2025 akan dilakukan. Pada prinsipnya BPS siap berkolaborasi dengan KIP terutama dalam mendorong keterbukaan informasi di tingkat Pemerintahan Desa seperti yang diamanatkan oleh UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Harapan BPS program Desa Cinta ini tidak hanya yang telah ada di program BPS saja, kalau bisa kedepan seluruh desa yang ada di Provinsi Jambi seperti yang dilakukan oleh BPS Provinsi Riau.
Untuk menjalakan cita-cita tersebut peran atau dukungan dari Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan, mudahan teman-teman KI Jambi bisa membangun komunikasi dengan para Kepala Daerah dalam mewujudkan program ini.(*)