Komisi Informasi Provinsi- Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Almunawar, bersama Kasubsi Bidang Ekonomi Intel Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Dendy Joudy dan Kanit Tipikor Polres Muaro Jambi Sudirman pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 bertempat di SMAN 8 Muaro Jambi menjadi narasumber pada acara Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP SMA/SMK/SLB Se-Provinsi Jambi.
Acara dibuka oleh Kabid Pembinaan SMK Zet Herman dan peserta seluruh Kepala Sekolah (SMA ,SMK dan SLB) baik Negeri maupun Swasta serta Komite Sekolah Se- Kab. Muaro Jambi.
Penanggung Jawab Kegiatan Sosialisasi Dana BOSP Mardianis menjelaskan bahwa pada Sosialisasi Dana BOSP tahun ini akan dilaksanakan di 11 Kabupaten dan Kota di mulai sejak 18 Februari s/d 6 Maret 2025 dengan peserta seluruh Kepala SMA , SMK , SLB dan Ketua Komite Sekolah.
"Untuk tahun ini kami mengundang Narasumber dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Informasi Prov.Jambi," katanta.
Ia berharap dengan melibatkan narasumber tersebut dapat memberikan edukasi terkait kaidah hukum bagi para Kepala Sekolah dalam mengelola dana BOSP.
Dengan demikian pelaksanaannya penggunaan dana BOSP akan transparan, efektif, efisien dan akutabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya agar para Kepsek memahami terkait keterbukaan informasi publik, informasi-informasi apa saja yang boleh disampaikan dan tidak boleh disampaikan atau dikecualikan seperti yang diatur dalam oleh UU KIP.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Almunawar dalam pemaparannya menjelaskan terkait tugas dan fungsi Komisi Informasi yakni menerima, memeriksa dan menyelesaikan sengketa Informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi sebagaimana yang telah diamanahkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia mengatakan, Dinas Pendidikan sebagai badan publik wajib menyampaikan informasi publik ke publik termasuk didalamnya pengelolaan Dana BOSP, untuk itu bagi Kepala Sekolah SMA,SMK, SLB sebagai pengelola BOSP wajib mengelola anggaran dana BOSP secara transparan dan akuntabel. Sehingga setiap penggunaan anggaran bisa dipertanggungkan ke publik.
Komisi Informasi Jambi sering menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi dari pemohon informas yang termohonnya adalah kepala Sekolah, informasi yang dimintanya salah satunya penggunaan dana BOS, mengingat informasi dana BOS itu termasuk informasi yang bersifat terbuka tentu jika ada permintaan informasi tersebut mestinya harus direspon oleh sekolah. Agar masyarakat dapat terlayani dengan baik dalam permintaan informasi publik. Makanya kepada Kepala Sekolah harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).(*)