Beranda
Berita
Selengkapnya
KI Jambi dan Dinas Pendidikan Sosialisasi Transparansi Dana BOSP di Tanjabbar dan Tanjabtim
KI Jambi dan Dinas Pendidikan Sosialisasi Transparansi Dana BOSP di Tanjabbar dan Tanjabtim
16 April 2025 | Penulis : admin

Komisi Informasi Provinsi Jambi- bersama Dinas Pendidikan kembali melakukan road show dalam rangka sosialisasi pengelolaan Dana BOSP Terhadap Kepala SMA, SMK, SLB dan Ketua Komite Sekolah Kabupaten Tanjung Timur yang di gelar pada hari selasa (25/05) di Aula SMA Negeri 10 dengan narasumber Korbid Kelembagaan Komisi Informasi Jambi Siti Masnidar.

Kemudian, di Kabupaten Jabung Barat digelar pada hari rabu (26/05) di Aula SMA Negeri 8 dengan narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Jambi Almunawar beserta dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

Tampak hadir dalam acara tersebut dari pihak Dinas Pendidikan Prov.Jambi Kabid SMK Zet Herman

Almunawar menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi sangat penting dilakukan, agar kepala sekolah profesional dan transparan dalam pengelolaan dana BOSP sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan sesuai dengan yang direncanakan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Jika hal ini dilakukan tentu akan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan yang akhirnya berujung pada suatu tindak pidana korupsi. Dari sisi dari Komisi Informasi tentu acuannya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di dalam UU tersebut telah mengatur apa saja hak dan kewajiban sekolah termasuk jenis informasi-informasi yang bisa diberikan atau informasi yang bersifat di Kecualikan.

Sementara itu Siti Masnidar dalam pemaparannya dengan Kepala Sekolah SMA, SMK, SLB dan Komite Sekolah Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan bahwa Pengelolaan dana BOSP yang transparan tentu akan dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dana BOSP.

Jika ada masyarakat yang meminta Informasi publik, pihak sekolah harus juga meresponnya. Jika informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan pihak sekolah harus membalas surat permohonan informasi tersebut dan menjelaskan bahwa informasi yang diminta merupakan termasuk kedalam kategori informasi yang kecualikan.

Selama ini yang sering terjadi kepala badan publik yang disengketakan ke Komisi Informasi Jambi dikarenakan pihak badan /sekolah tidak merespon permohonan informasi publik.(*)