Beranda
Berita
Selengkapnya
KI Jambi Minta Badan Publik Sampaikan Informasi Serta Merta Seputar Lebaran
KI Jambi Minta Badan Publik Sampaikan Informasi Serta Merta Seputar Lebaran
16 April 2025 | Penulis : admin

Komisi Informasi Jambi- mengingatkan kepada seluruh Badan Publik yang menguasai informasi serta-merta agar lebih proaktif dalam menyampaikannya kepada publik.

Taufiq menjelaskan di musim libur lebaran seperti saat ini, kebutuhan masyarakat untuk mengetahui informasi serta-merta yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sangatlah tinggi.

Informasi serta-merta diatur pada Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Seperti jalur mudik, kondisi jalan dan masalah lainnya.

"Penyebarluasan informasi publik secara serta-merta oleh badan publik merupakan bagian dari upaya pencegahan beredarnya informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan karena disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Ketua Komisi Informasi Prov.Jambi Ahmad Taufiq Helmi saat ditemui diruang kerjanya pada Kamis (27/03).

Menurutnya, Badan Publik yang menguasai informasi serta-merta mestinya mengisi kanal-kanal informasi yang mudah diakses masyarakat dengan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, lanjut Taufiq Helmi seperti sebelum, sesaat dan pasca lebaran .

Masyarakat ingin mengetahui informasi secara cepat atau spontan seperti ketersediaan ataupun harga kebutuhan pokok masyarakat, prakiraan cuaca, info kemacetan atau kecelakaan lalu lintas, moda transportasi atau kondisi jalan, kondisi tempat wisata (tarif masuk dan tarif parkir)

bencana alam, wabah penyakit beserta daerah penyebarannya, racun pada makanan, obat-obatan palsu, dan informasi-informasi lain yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak.

Penyebarluasan informasi merupakan kewajiban badan publik yang telah diamanahkan secara jelas dan tegas oleh UU KIP. Oleh karenanya, KI Jambi berharap, seluruh Badan Publik dapat melakukannya dengan sungguh-sungguh. Sebab, jika tidak, UU KIP memiliki sanksi denda maupun pidana bagi badan publik yang tidak menyebarluaskan informasi serta-merta yang mengakibatkan kerugian masyarakat (Pasal 52 UU KIP).(adm)