Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Kamis 10 April 2025 di Aula SMA N 8 Tanjabtim.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala SMA se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Acara ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman para kepala sekolah terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan.
Ketua MKKS Kabupaten Tanjung Jabung Timur, M. Tahang, S.Pd.I., M.Pd., yang juga menjabat sebagai Kepala SMAN 8 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengatakan jika kegiatan ini penting agar kepala sekolah bisa memahami UU 14 Tahun 2008. Terutama terkait informasi yang wajib disediakan dan mana yang tidak bisa diberikan.
"Semoga ini menjadi pencerahan bagi kepsek khususnya di Tanjabtim," katanya.
Makanya perlu ada SOP dalam pelayanan informasi publik.
Ketua KI Jambi, Ahmad Taufiq Helmi mengatakan UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dimana badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi publik.
Ia mengatakan SMA termasuk badan publik. Ia menekankan bahwa lembaga pendidikan, termasuk SMA, wajib menyediakan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat sesuai regulasi yang berlaku.
"Transparansi informasi di sektor pendidikan sangat penting, karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk tahu. Kepala sekolah harus memahami standar layanan informasi yang baik demi menjaga kepercayaan publik," ujar Ahmad Taufiq Helmi.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari para peserta yang berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan sebagai bagian dari peningkatan kapasitas aparatur di lingkungan pendidikan.
Dengan memahami standar layanan informasi publik, maka kepala sekolah bisa mengetahui bagaimana SOP dalam menghadapi permohonan informasi publik. "Jangan takut. Asal sesuai SOP," kata Taufiq.(*)