Komisi Informasi Provinsi Jambi - Ketua Komisi Informasi Prov.Jambi Ahmad Taufiq Helmi bersama pihak Kejaksaan Negeri Jambi menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pengeloaan Dana BOSP yang digelar oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu Tanggal 30 April 2025 di Aula SMKN 4 Kota Jambi.
Tampak hadir pada acara tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan M.Umar, My, SE.MM dan Mardianis SE selaku Penanggung Jawab kegiatan beserta para Kepala Sekolah SMA ,SMK, SLB Negeri dan Swasta dan Ketua Komite Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diwakili oleh Sekretaris Dinas M.Umar My. MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka penguatan bagi kepala Sekolah SMA, SMK, SLB dan Ketua Komite dalam mengelola dana BOSP dan memastikan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta menghindari kesalahan dalam pengelolaan dana BOSP tersebut, untuk itu kami sengaja mengundang Narasumber sumber dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Informasi Jambi.
Ahmad Taufiq Helmi mengapresiasi kegiatan sosialisasi dana BOSP yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan mengundang Komisi Informasi Jambi sebagai narasumber di 11 Kabupaten /Kota sejak Februari yang lalu.
Dimana, Kota Jambi merupakan jadwal yang paling terakhir, dengan pelaksanaan kegiatan ini tentu akan mendukung pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik terutama disektor pendidikan, sekolah sebagai badan publik berkewajiban untuk menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada dibawah penguasaanya kecuali informasi yang dikecualikan.
Termasuk di dalamnya informasi tentang Dana BOSP mulai dari perencanaan dan pelaksanaannya.Transparansi pengelolaan dana BOSP sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.
Pria yang akrab disapa ATH yang juga menambahkan agar pihak sekolah menyediakan Standar Operasional prosedur ( SOP) Layanan Informasi di sekolah, menyediakan sarana prasarana seperti rungan layanan dan fasilitas lainya serta menujuk Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2021 Tentan Standar Layanan Informasi Publik.
Sehingga ketika ada masyakat yang meminta informasi publik dapat dilayani dengan baik. Sealin itu yang jauh lebih penting lagi adalah agar para Kepala Sekolah untuk merospon setiap permintaan informasi publik apakah itu teman-teman dari ormas, media ataupun individu.(*)