Komisi Informasi Provinsi Jambi- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menegaskan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa. Hal ini disampaikan dalam Dialog Publik Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi bertajuk
“Keterbukaan Informasi Dana Desa untuk Mendorong Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel”* yang disiarkan langsung oleh TVRI Jambi, Senin (26/5).
Ketua Apdesi Jambi, Syamsul Fuad, menekankan bahwa pemerintah desa selama ini telah menerapkan prinsip keterbukaan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran desa. “Dalam penyusunan RPJMDes hingga APBDes, masyarakat selalu dilibatkan. Bahkan, hasilnya kami publikasikan secara terbuka melalui baliho di kantor desa,” ungkapnya.
Syamsul juga mengajak seluruh kepala desa untuk tidak takut membuka data dan dokumen publik sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan kepada masyarakat. “Ayo laksanakan keterbukaan informasi desa ini. Ini bukan beban, tapi bentuk tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Dialog yang digelar rutin tiap bulan ini juga menghadirkan perwakilan BPKP, DJPb, dan Komisi Informasi Jambi. Dalam paparannya, perwakilan BPKP, Sumardi, mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Desa harus fokus pada pembangunan dan pelayanan, bukan hanya operasional.
Sementara itu, Asyep Syaefudin dari DJPb mengingatkan batas waktu pencairan Dana Desa tahap 1 pada 15 Juni. Ia juga mendorong pemanfaatan sistem digital untuk pelaporan yang lebih akurat dan transparan.
Koordinator Kelembagaan KI Jambi, Siti Masnidar, menegaskan pentingnya pengawasan publik agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. “Transparansi adalah benteng dari penyelewengan. Informasi harus dibuka seluas mungkin kepada masyarakat,” tandasnya.
Dialog ini merupakan bentuk sinergi antara KI Jambi, TVRI, dan para pemangku kepentingan desa untuk memperkuat sistem pemerintahan desa yang jujur dan akuntabel.(*)