Komisi Informasi Provinsi Jambi - Komisi Informasi Provinsi
Jambi pada ini, senin 26 Mei 2025 kembali menggelar siadang lanjutan (2- Red)
permohonan penyelesaian sengketa informasi antara Chanelberita 24.com dengan
Dinas PUPR Prov. Jambi. Namun sayangnya, Dinas PUPR Provinsi Jambi selaku
termohon kembali meminta sidang di tunda dengan alasan minta waktu atau tunda.
Adapun informasi yang dimohonkan adalah informasi terkait dengan
pembangunan Islamic Center dan Stadion Swarna Bumi Pijoan, sidang yang
rencananya akan di gelar di ruang sidang Komisi Informasi langsung dipimpin
oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar didampingi oleh Indra Lesmana dan
Zamharir sebagai anggota majelis komisioner.
Informasi yang di dapat media ini dari sekretariat Komisi Informasi
Provinsi Jambi menyebutkan pihak PUPR pada hari ini melalui sambungan telp
meminta waktu untuk penundaan sidang lanjutan tersebut. ” Panitera menyampaikan
bahwa memang ada pihak termohon konfirmasi terkait permohonan untuk menunda
pelaksanaan sidang hari ini, dan selaku termohon, PUPR minta penambahan waktu
mediasi beberapa hari ke depan”. Ujar salah seorang staf Komisi Informasi.
Sementara itu, Zainuddin selaku pihak pemohon dari channelberita24.com
kembali menyayangkan ketidakhadiran pihak Termohon(DPUPR-red) yang menyampaikan
ketidak hadiran secara mendadak ke Komisi Informasi.” Harusnya Termohon
menyampaikan perihal ketidak hadiran tersebut secara resmi, jika panggilan di
lakukan secara resmi, permohonan ketidakhadiran juga di lakukan secara resmi
melalui surat atau utusan, jangan melalui telp, itu kan tidak etis bagi sebuah
instansi dalam menyampaikan suatu hal yang bersifat resmi, sehingga Pihak
sekretariat bisa menyampaikan kepada kami selaku termohon ada penundaan sidang,
inikan tidak, kami selaku pemohon sudah hadir, tiba-tiba sidang di batalkan
atau di tunda karena sesuatu hal yang mendadak.” keluhnya.
“Selaku pemohon, saya juga merasa sangat kecewa dengan ketidakhadiran
termohon karena undangan yang diberikan Komisi Informasi Provinsi Jambi tidak
mendadak sehingga punya waktu yang cukup untuk mengutus anggota yang hadir.
sebelumnya kan sudah ada di kasih waktu untuk mediasi, namun hal tersebut tidak
terlaksana. dan mereka ini sulit di hubungi, sampai akhir mediasi kami tidak
juga menerima informasi dari termohon ini. ” imbuhnya
Saya melihat ada kesan mereka juga menyepelekan waktu mediasi yang di
berikan oleh majelis KI Jambi. Jika waktu mediasi tambahan yang di berikan
beberapa hari ke depan permohonan informasi yang kami minta tidak juga di
penuhi , kami minta KI Jambi segera menggelar sidang ajudikasi dengan
menjatuhkan putusan.”Pungkas Zainuddin yang Selaku Pimpinan Redaksi Channelberita24.com. (*)