Komisi Informasi Provinsi Jambi- Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Almunawar, meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Jambi untuk proaktif menyampaikan informasi secara terbuka terkait kesehatan hewan kurban kepada masyarakat.
Langkah ini dinilai penting guna menjamin keamanan masyarakat dalam memilih hewan kurban yang layak, sekaligus bentuk nyata pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Setiap informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, termasuk kesehatan hewan kurban yang akan dikonsumsi masyarakat, wajib diumumkan secara berkala. Ini bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak atas informasi yang benar dan akurat,” ujar Munawar. Saat di temui di ruang kerjanya Senin (2/6/2025).
Menurutnya, Dinas TPHP memiliki peran strategis untuk menjamin bahwa seluruh hewan kurban yang diperdagangkan telah melewati pemeriksaan kesehatan, baik sebelum disembelih (antemortem) maupun sesudah disembelih (postmortem), oleh petugas kesehatan hewan resmi. Informasi ini seharusnya tidak hanya tersedia di internal dinas, tetapi juga dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
“Kita mendorong Dinas TPHP untuk menyampaikan data secara terbuka, misalnya daftar lokasi penjualan hewan kurban yang sudah diperiksa, jumlah hewan yang dinyatakan sehat, dan distribusi petugas pemeriksa di kabupaten/kota. Semuanya harus mudah diakses publik, baik lewat situs resmi maupun media sosial,” menambatkan.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi semacam ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih hewan kurban yang sesuai syariat dan memenuhi standar kesehatan, serta menghindari potensi penyebaran penyakit zoonosis seperti antraks, brucellosis, atau penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih menjadi perhatian di beberapa daerah.
Kolaborasi Lintas Sektor Didorong
Komisi Informasi Jambi juga mendorong kolaborasi lintas sektor antara Dinas TPHP, Dinas Kominfo, dan media lokal dalam mendistribusikan informasi publik secara merata hingga ke tingkat desa. Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat di seluruh wilayah Jambi, termasuk daerah terpencil, mendapatkan informasi yang sama.
“Transparansi bukan hanya soal keterbukaan data, tapi juga kemudahan akses bagi masyarakat. Jangan hanya dipasang di kantor dinas atau disimpan di dalam dokumen. Harus disampaikan secara aktif, bisa melalui media lokal, pesan singkat, bahkan pengeras suara di masjid-masjid,” jelasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Selain mendorong pemerintah untuk lebih terbuka, KI Jambi juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan berani meminta informasi dari lembaga publik, terutama menjelang momentum besar seperti Idul Adha.
“Masyarakat berhak menanyakan dan mendapatkan informasi tentang kondisi hewan kurban. Jangan ragu untuk bertanya kepada penjual, atau langsung ke dinas peternakan setempat. Hak atas informasi adalah bagian dari hak asasi,” pungkasnya.
Komisi Informasi berharap Dinas TPHP Provinsi Jambi dapat segera merilis informasi kesehatan hewan kurban secara berkala, transparan, dan terstruktur menjelang Hari Raya Idul Adha, sebagai wujud pelayanan publik yang baik dan bertanggung jawab.(*)