Beranda
Berita
Selengkapnya
Dua Sengketa Informasi Disidangkan, Biro Umum Sepakat Mediasi, PUPR Lanjut Ajudikasi
Dua Sengketa Informasi Disidangkan, Biro Umum Sepakat Mediasi, PUPR Lanjut Ajudikasi
02 July 2025 | Penulis : admin

Komisi Informasi Provinsi Jambi- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar dua sidang sengketa informasi publik pada Rabu, 11 Juni 2025, bertempat di ruang sidang KI Jambi. 

Sidang ini melibatkan pihak pemohon dari Media ChanelBerita24.Com terhadap dua badan publik, yakni Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi dan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Sidang pertama antara Media ChanelBerita24.Com dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi. Dilanjutkan pembacaan putusan mediasi untuk Biro Umum.

Zamharir, selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa proses mediasi dengan Biro Umum berhasil. Sehingga langsyng dibacakan putusan mediasi.

"Alhamdulillah, mediasi pada sidang kedua berhasil. Majelis telah membacakan putusan mediasi, dan para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa ini serta melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai kesepakatan," ujar Zamharir.

Sementara untuk PUPR, mediasi gagal menghasilkan kesepakatan. Ini setelah dilakukan proses mediasi selama 14 kerja ditambah 7 hari kerja ternyata juga belum ada kesepakatan. Dari 29 April hingga 2 Juni.

"Mediasi menemui jalan buntu karena tidak tercapai kesepakatan dari para pihak. Oleh karena itu, sesuai dengan tahapan proses hukum acara Komisi Informasi, sengketa ini dilanjutkan ke tahap ajudikasi," jelas Zamharir.

Ia juga menambahkan bahwa dalam sidang hari ini pihak dari Dinas PUPR Provinsi Jambi tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi. Sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku di Komisi Informasi, jika pihak termohon dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sidang ajudikasi akan tetap dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran termohon.

Komisi Informasi Provinsi Jambi terus mendorong penyelesaian sengketa informasi publik secara damai dan partisipatif sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Proses mediasi menjadi sarana utama dalam mencari titik temu antara pemohon dan termohon sebelum berlanjut ke ajudikasi.(*)