Komisi Informasi Provinsi Jambi- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, bertempat di Aula Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brinda) Provinsi Jambi, Kamis pagi (12/6).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi vertikal Provisi, BUMN, serta BUMD dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai prinsip keterbukaan informasi, sekaligus menjelaskan teknis pengisian kuesioner Monev Tahun 2025.
“Pada hari ini, kami kembali melakukan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Jambi. Adapun peserta kegiatan terdiri dari 35 instansi vertikal tingkat provinsi, 22 BUMN, serta 10 BUMD/(Perumda Air Minum ) dari kabupaten/kota,” jelas Ahmad Taufiq Helmi.
Ia menambahkan, pelibatany BUMN dalam Monev tahun ini merupakan langkah strategis sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut, Komisi Informasi memiliki mandat untuk melakukan monitoring dan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik.
“Dengan Monev ini, kami ingin melihat sejauh mana kepatuhan dan implementasi UU KIP oleh badan publik di Jambi,” tambahnya.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KI Provinsi Jambi, Almunawar, serta dua anggota lainnya, Siti Masnidar dan Zamharir.(*)