Komisi Informasi Provinsi Jambi- Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Jambi hari ini memaparkan data dan fakta terkini terkait keterbukaan informasi publik sepanjang tahun 2024 di hadapan Tim Ahli IKIP dari Komisi Informasi Pusat dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) .
Ketua Pokjada IKIP Jambi, Siti Masnidar, didampingi oleh anggota Pokjada, Ahmad Taufiq Helmi dan Rahimin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun dan menyerahkan data yang komprehensif untuk menjawab 77 pertanyaan dari Tim Ahli.
Data tersebut mencakup berbagai aspek dari tiga lingkungan utama yakni politik, hukum, dan ekonomi, dilengkapi dengan data pendukung berupa tautan berita, laman resmi instansi, hingga tangkapan layar sebagai bukti konkrit.
“Kami menyampaikan data dan fakta secara lengkap dan transparan, menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi selama tahun 2024,” ujar Siti Masnidar dalam penyampaian resminya.
FGD yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB tersebut menjadi forum penting dalam menjelaskan kondisi nyata keterbukaan informasi di Jambi kepada Tim Ahli IKIP 2025. Pokjada menyerahkan sepenuhnya proses penilaian dan verifikasi data kepada tim ahli IKIP yang telah ditunjuk dari Komisi Informasi Pusat.
“Kami berharap nilai IKIP Provinsi Jambi tahun ini bisa mengalami peningkatan. Hal ini sejalan dengan komitmen kuat dari Gubernur Jambi yang telah memasukkan isu keterbukaan informasi publik ke dalam RPJMD Jambi Mantap 2025–2029, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas publik,” tambahnya.
Siti Masnidar juga menegaskan bahwa penilaian IKIP tidak hanya mencakup tingkat provinsi, namun juga melibatkan 11 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, sehingga diharapkan kerja sama lintas wilayah terus diperkuat untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di seluruh daerah.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional Tahun 2025, yang akan menjadi indikator utama dalam menilai sejauh mana badan publik di Indonesia menjamin hak masyarakat atas informasi.(*)