Komisi Informasi Provinsi Jambi - Komisi Informasi (KI)
Provinsi Jambi kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi antara
Media Online ChanelBerita24.com selaku pemohon melawan Kepala Dinas PUPR
Provinsi Jambi selaku termohon. Adapun Informasi yang diminta terkait informasi
Proyek pembangunan Islamic Center dan Stadion Swarna Bumi Pijoan.Sidang
berlangsung di ruang sidang KI Provinsi Jambi.Sidang dipimpin oleh Ketua
Majelis Komisioner Siti Masnidar dan didampingi oleh dua Anggota Majelis
Komisioner Indra Lesmana dan Zamharir.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jambi
Zamharir, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembuktian. Namun
sangat disayangkan, pihak termohon kembali tidak hadir tanpa keterangan,
meskipun telah dipanggil secara patut dan sah.
“Sejak mediasi berakhir tanpa kesepakatan, termohon sudah dua
kali tidak hadir tanpa memberikan alasan,” ujar Zamharir.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada
Pasal 30 dijelaskan bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam
persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan
gugur, Pasal 31 juga menjelaskan bahwa Dalam hal Termohon dan/atau kuasanya
tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus
sengketa tanpa kehadiran Termohon.
Karena ketidakhadiran termohon, majelis hanya dapat mendengarkan
keterangan dari pihak pemohon. Setelah mendengarkan penjelasan tersebut,
majelis komisioner memutuskan bahwa sidang pembuktian hari ini dianggap cukup.
Sidang akan dilanjutkan pada 26 Juni 2025 dengan agenda
pembacaan putusan.
“Tadi sudah kita dengarkan penjelasan dari pemohon. Majelis
menyatakan sidang cukup untuk hari ini, dan akan dilanjutkan dengan pembacaan
putusan pada 26 Juni,” tandas Zamharir.(*)