Komisi Informasi Provinsi Jambi - Komisi Informasi
Provinsi Jambi kembali menggelar kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
(KIP), kali ini menyasar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan
Lurah se-Kota Jambi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (20/06) ini
bertempat di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Wali Kota Jambi.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota
Jambi yang diwakili oleh Asisten I Fahmi, SP Kota Jambi. Turut hadir Ketua
Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, para
Komisioner Komisi Informasi, serta jajaran Kepala OPD, Camat, dan Lurah se-Kota
Jambi.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi
menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Komisi
Informasi dalam upaya memperkuat kapasitas badan publik agar semakin memahami
dan menjalankan kewajiban pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
"Sosialisasi ini rutin kami lakukan sebagai upaya
penguatan kapasitas badan publik dalam melayani permintaan informasi publik.
Kami juga secara berkala melakukan edukasi melalui media, seperti TVRI Jambi
dan RRI Pro I Jambi setiap bulan. Selain itu, setiap tahun kami turun langsung
ke badan publik untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam," jelas
Ketua Komisi Informasi.
Pada tahun 2024 lalu, Komisi Informasi Provinsi Jambi telah
melakukan kegiatan serupa dengan berbagai instansi seperti para Kepala Sekolah
SMA/SMK, LSM/NGO, Dinas Kominfo, PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas PMD, hingga
bagian hukum di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Tahun ini, selain
di Kota Jambi, kegiatan sosialisasi juga telah menyasar para kepala desa di
wilayah Sarolangun, Merangin, dan Tanjung Jabung Barat.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada seluruh
badan publik agar memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai peraturan teknis dari
Komisi Informasi terkait hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar,
cepat, dan akurat.
Walikota Jambi diwakili yang oleh Asisten I Sekretariat
Daerah Pemerintah Kota Jambi Fahmi.SP Menyampaikan bahwa Pemerintah Kota
Jambi menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai wujud
transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Sebagai badan publik, seluruh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Lurah memiliki kewajiban untuk
menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan
Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
(SLIP).
Pemerintah Kota Jambi senantiasa mendorong implementasi
keterbukaan informasi di seluruh lini pemerintahan, guna mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, bersih, dan melayani.
Sementara itu Kadis Kominfo Kota Jambi Drs. Abu Bakar Kami
mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi yang telah melakukan
sosialisasi kepada OPD, Camat, dan Lurah. Kegiatan ini sangat penting dalam
memperkuat pemahaman tentang kewajiban keterbukaan informasi publik. Ke depan,
sebagai PPID Utama kami akan segera tindaklanjutinya kami akan mengadakan forum
group discussion (FGD) untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat kelurahan di lingkungan
Pemerintah Kota Jambi.(*)