Komisi Informasi Provinsi Jambi - Majelis Komisioner Komisi
Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Selasa pagi (24/06) menggelar sidang
pembacaan putusan hasil mediasi atas permohonan penyelesaian sengketa informasi
yang diajukan oleh Media Chanel Berita24.com terhadap Kepala Bank Indonesia
Perwakilan Jambi.
Permohonan ini terkait dengan permintaan informasi publik
mengenai kegiatan yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR)
Bank Indonesia selama tahun 2023 hingga 2024.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq
Helmi, didampingi oleh anggota majelis Siti Masnidar dan Zamharir. Setelah
sebelumnya sempat diskors, setelah mendapatkan laporan hasil mediasi yang
disampaikan oleh mediator Almunawar.
Bahwa dalam laporannya, mediator menyampaikan bahwa telah
tercapai kesepakatan antara para pihak dalam proses mediasi yang berlangsung
pada tanggal 18 Juni 2025. Atas dasar keberhasilan tersebut, pada sidang hari
ini dilakukan pembacaan putusan mediasi.
Majelis menegaskan bahwa hasil mediasi ini bersifat mengikat
dan memiliki kekuatan hukum tetap. Diminta para pihak untuk melaksanakan
kewajibannya yang telah disepakatitersebut. Adapun salinan putusan dapat
diambil oleh para pihak paling lambat dalam waktu tiga hari sejak tanggal
pembacaan putusan.
Dengan putusan ini, sengketa informasi antara Media Chanel
Berita24.com dan Bank Indonesia Perwakilan Jambi dinyatakan selesai melalui
jalur mediasi.(*)