Komisi Informasi Provinsi Jambi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menggelar kegiatan edukasi pemilih kepada kalangan mahasiswa, Selasa (8/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda, khususnya mahasiswa, terkait kepemiluan dan pentingnya partisipasi aktif dalam berdemokrasi yang sehat dan transparan.
Salah satu materi penting dalam kegiatan ini adalah soal Keterbukaan Informasi Publik, yang disampaikan langsung oleh Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Siti Masnidar.
Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki hak penuh sebagai warga negara untuk mengakses informasi publik sesuai ketentuan undang-undang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan organisasi mahasiswa dari berbagai unsur seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jambi, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta berbagai organisasi kampus lainnya.
Dalam presentasinya, Siti Masnidar menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang memberikan ruang bagi setiap warga negara, baik perorangan maupun lembaga, untuk memperoleh informasi dari badan publik.
“Mahasiswa bisa mengajukan permohonan informasi ke badan publik. Badan publik wajib menjawab dalam 10 hari kerja dan dapat meminta tambahan waktu tujuh hari kerja. Jika tidak dijawab atau jawaban tidak memuaskan, pemohon bisa mengajukan keberatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila keberatan tersebut tidak ditanggapi atau hasilnya tetap tidak memuaskan, maka dalam waktu 14 hari sejak menerima tanggapan keberatan atau 30 hari setelah pengajuan keberatan, pemohon bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Siti Masnidar juga menjelaskan bahwa dalam konteks kepemiluan, akses informasi memiliki regulasi tersendiri melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019.
“Jika informasi yang diminta berkaitan dengan tahapan pemilu, maka badan publik harus merespons dalam waktu maksimal tiga hari kerja sejak permohonan diterima,” jelasnya.
Menurutnya, mahasiswa sebagai agen perubahan seharusnya tidak ragu untuk menggunakan haknya dalam mengakses informasi publik demi mendorong pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif.
Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmat mengatakan jika kegiatan ini bagian dari kegiatan non tahapan untuk memberikan edukasi ke pemilih. Termasuk menjelaskan apa yang menjadi pekerjaan KPU pasca pemilu.
Salah satu kegiatan rutin adalah pemutahiran data pemilih berkelanjutan.
Sementara Tuti Rosmalina, Komisioner KPU Kota Jambi yang menjadi penanggung jawab kegiatan ini mengatakan KPU pasca pemilu tetap membuat program kegiatan untuk edukasi pemilih.
"Secara program ada banyak keguatan yang dilakukan di tahun non tahapan ini. Salah satunya edukasi pemilih," katanya.
Kegiatan edukasi ini mendapat antusias tinggi dari kalangan mahasiswa. Mereka aktif berdiskusi dan bertanya mengenai praktik keterbukaan informasi, khususnya dalam konteks kampus, organisasi kemahasiswaan, hingga proses pemilu.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya menjadi pemilih yang cerdas dan kritis, namun juga mampu mengawal transparansi dan akuntabilitas publik melalui pemanfaatan hak akses informasi.(*)