Beranda
Berita
Selengkapnya
Jelang Monev 2025, KI Jambi Asistensi ke Dinas TPHP Dorong Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik
Jelang Monev 2025, KI Jambi Asistensi ke Dinas TPHP Dorong Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik
10 July 2025 | Penulis : admin

Komisi Informasi Provinsi Jambi- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi terus mengintensifkan upaya peningkatan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam rangka persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2025, KI Jambi melakukan kegiatan asistensi ke Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Jambi, Rabu (9/7/2025), bertempat di Aula Kantor Dinas TPHP.

Ini adalah kunjungan kesepuluh yang dilakukanmke sejumlah OPD di Jambi.

Kegiatan asistensi dipimpin langsung oleh Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi didampingi Komisioner Siti Masnidar, tenaga ahli KI yakni Era Permatasari dan Pejabat Fungsional Irwan Shandy.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi, Rumusdar memaparkan struktur organisasi dan fokus kerja Dinas TPHP yang memiliki 12 pejabat eselon III dan 7 UPTD. Fokus utama dinas ini adalah meningkatkan produksi dan produktivitas di dua sub-sektor utama, yakni tanaman pangan dan hortikultura serta peternakan.

 “Untuk mencapai target tersebut, telah ditetapkan sejumlah indikator kinerja sesuai RPJMD. Setiap bidang memiliki program dan sasaran strategis yang harus dicapai,” ujar Rumusdar.

Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari indikator kinerja yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi.

 “Komitmen Gubernur dalam menjadikan keterbukaan informasi sebagai prioritas harus dijalankan oleh seluruh perangkat daerah. Kepala dinas sebagai atasan PPID harus memahami bahwa keterbukaan ini adalah bagian dari penilaian kinerja,” tegasnya.

Taufiq menargetkan agar tidak ada lagi perangkat daerah di Provinsi Jambi yang mendapat predikat tidak informatif atau kurang informatif dalam Monev 2025 mendatang.

 “Asistensi ini adalah momentum memperbaiki sistem layanan informasi publik, memperkuat digitalisasi, dan memperbaharui Dokumen Informasi Publik (DIP), serta SK PPID agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” tambahnya.

Komisioner KI Jambi, Siti Masnidar , juga menambahkan bahwa Dinas TPHP sebagai badan publik wajib menyediakan dan memperbaharui informasi berkala, serta menyiapkan mekanisme layanan informasi yang sesuai standar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam sesi tanya jawab, jajaran Dinas TPHP menyampaikan sejumlah tantangan teknis dalam pengelolaan informasi, termasuk keterbatasan SDM dan kebutuhan peningkatan kapasitas PPID pembantu di UPTD. KI Jambi pun memberikan sejumlah rekomendasi teknis yang dapat segera ditindaklanjuti, seperti pembaharuan SK PPID, penguatan koordinasi internal, serta pengelolaan website untuk layanan informasi digital yang lebih responsif.

Asistensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk perbaikan sistem pelayanan informasi di Dinas TPHP menuju hasil Monev 2025 yang lebih baik dan semakin mendekati predikat Informatif.(*)