Komisi Informasi Provinsi Jambi - Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi didampingi oleh Almunawar, Siti Masnidar dan Zamharil menyampaikan laporan kegiatan Tahunan Komisi Informasi Provinsi Jambi Tahun 2023 ke Sekda Provisi Jambi pada Jumat pagi (16/03/ di rumah dinasnya di kawasan Ancol Pasar Jambi.
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa di dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik adanya kewajiban Komisi Informasi untuk menyampaikan laporan ke Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur telah disampaikan sebulan yang lalu.
"Hari ini kami menyampaikan juga ke Bapak Sekda selaku Ketua TAPD. Sedangkan Untuk DPRD masih menyesuaikan waktunya, insyaallah akan disampaikan sebelum Tanggal 31 Maret," katanya.
Laporan yang disampaikan memuat seluruh realisasi kegiatan KI Jambi selama Tahun 2023 baik kegiatan yang telah dianggarkan melalui APBD, kegiatan Komisi Informasi Pusat RI yang dilaksanakan oleh KI Jambi maupun kolaborasi dengan lembaga lain, adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain Hasil Indek Keterbukaan Informasi Publik ( IKIP), Monitoring dan evaluasi ( Monev) Keterbukaan Badan Publik serta Penyelesaian Sengketa Informasi Publik mulai dari OPD Provinsi Jambi, OPD Kabupaten/Kota sampai ke Pemerintahan Desa ( Kades) yang dilaporkan ke KI.
Sementara itu Sekretaris Daerah H.Sudirman, SH,MH memberikan apresiasi atas kinerja Komisi Informasi Jambi saat ini yang telah banyak melakukan inovasi-inovasi dalam menjalankan programnya.
"Hari ini telah Ketua dan Komisioner KI lainya juga telah menyampaikan laporan tahunan atas realisasi kegiatan tahun 2023," katanya.
KI sebagai lembaga mandiri yang tugasnya menerima, memerikasa dan memutuskan penyelesaikan sengketa informasi bagi badan publik di Prov.Jambi yang anggarannya bersumber dari APBD tentu harus menyampaikan laporan kegiatannyo sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan APBD.(*)