Komisi Informasi Provinsi Jambi- Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi didampingi oleh Siti Masnidar dan Zamharir menyampaikan laporan kegiatan Tahunan Komisi Informasi Provinsi Jambi Tahun 2023 ke Ketua DPRD Provisi Jambi pada Rabu siang (21/03/2024) di ruang kerjanya.
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa di dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa Komisi Informasi Provinsi menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada Gubernur dan DPRD yang bersangkutan.
"Atas atas dasar itulah kami pada ini menyampaikannya kepada ketua DPRD Provinsi Jambi , laporan disampaikan tersebut memuat seluruh realisasi kegiatan KI Jambi selama Tahun 2023 baik kegiatan yang telah dianggarkan melalui APBD, kegiatan Komisi Informasi Pusat RI yang dilaksanakan oleh KI Jambi maupun kolaborasi dengan lembaga lain," katanya.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain Hasil Indek Keterbukaan Informasi Publik ( IKIP), Monitoring dan evaluasi ( Monev) Keterbukaan Badan Publik serta Penyelesaian Sengketa Informasi Publik mulai dari OPD Provinsi Jambi, OPD Kabupaten/Kota sampai ke Pemerintahan Desa ( Kades) yang dilaporkan ke KI.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyebutkan bahwa laporan tahunan yang disampaikan oleh teman-teman Komisi Informasi ini, selain sebagai kewajiban tentu juga sebagai bentuk salah satu dari keterbukaan informasi publik yang dilalukan oleh Komisi Informasi atas pelaksanakan kegiatan Komisi Informasi yang menggunakan anggaran APBD.
Tentu saja sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan ABPD. Harapan kami kedepan KI selalu bekerja secara profesional.
Ia mengatakan DPRD Provinsi akan selalu menyuport kegiatan-kegiatan KI, selagi kegiatan tersebut bermanfaat untuk kepentingan masyarakat terutama dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Jambi.(*)