Komisi Informasi Provinsi Jambi - Ahmad Taufiq Helmi, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi bersama Ari Juniarman, Anggota Bawaslu Provinsj Jambi menjadi narasumber pada dialog Program Orasi di Jek TV yang dipandu oleh Host Desi Arianto pada Sabtu Sore di D-Phati Cafee ( 01/06).
A.Taufiq Helmi dalam dialog tersebut menyampaikan bahwa Komisi Informasi memiliki aturan khusus terkait keterbukaan informasi Pemilu yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan & Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu & Pemilihan.
Peraturan inilah yang harus dijadikan acuan penyelenggara pemilu dalam menyampaikan informasi soal Pilkada nanti. KPU dan Bawaslu harus menyampaikanpaikan informasi secara berkala, serta merta dan setiap saat secara benar, akurat dan tidak menyesatkan, dalam peraturan tersebut dijelaskan juga terkait prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan.
Adanya perbedaan penyelesaian sengketa informasi pemilu dan Pemilihan dengan penyelesaian sengketa informasi yang bersifat umum yakni waktu penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan waktunya lebih cepat jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa informasi yang bersifat umum.
Sementara itu Ari Juniarman menyampaikan secara umum kalau di Bawaslu Provinsi Jambi telah menjalankan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Bawaslu Prov.Jambi hal ini dibuktikan denganperolehan predikat informatif dari Komisi Informasi pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi ( Monev) Komisi Informasi, ini sebagai bentuk komitmen Bawaslu Jambi.
Namun pada saat pemilu kemaren kalau boleh jujur masih ada kendala antara Bawaslu dan KPU terkait sulitnya mengakses data - data aplikasi / informasi yang dimiliki oleh KPU sehingga masih ada beberapa item pengawasan sulit dilakukan.(adm)