Beranda
Berita
Selengkapnya
Kades Pulau Mentaro Hadir, Kades Ladang Panjang Mangkir di Sidang Sengketa Informasi KI Jambi
Kades Pulau Mentaro Hadir, Kades Ladang Panjang Mangkir di Sidang Sengketa Informasi KI Jambi
16 July 2024 | Penulis : admin

Komisi Informasi Provinsi Jambi- pada Senin Tanggal 15 Juli 2024 kembali melaksanakan sidang permohonan sengketa informasi yang dimohonkan oleh Suheri Dwi Nopriyadi warga Mekar Jaya Kec.Sungai Gelam terhadap Kepala 

Kepala Desa Pulau Mentaro Kec Kumpe dan Kepala Desa Ladang Panjang Kec.Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Adapun informasi yang diminta yakni data laporan pengunaan dana desa dan bantuan lainnya.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar didampingi oleh Almunawar dan Zamharir.  

Siti Masnidar Selaku Ketua Majelis setelah membuka sidang langsung menyampaikan terkait agenda sidang pertama ini, ada empat hal yang akan diperiksa pada sidang pertama yakni legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu.

Setelah melakukan konfirmasi baik kepada pemohon dan termohon terkait empat hal tadi, akhirnya majelis menyampaikan bahwa empat hal unsur tersebut terpenuhi dan tidak termasuk informasi dengan alasan pengecualian seperti pada pasal 17 undang-undang KIP, oleh karena itu majelis menyampaikan agar para pihak untuk melakukan upaya mediasi terlebih dahulu.

Sebelum dilanjutkan kesidang ajudikasi, ketua majelis menyampaikan kepada para pihak untuk terlebih dahulu bermediasi. Selanjutnya sidang ditunda sampai dengan adanya hasil mediasi.

Untuk sidang ajudikasi dengan termohon Kades Ladang Panjang Kec.Sungai Gelam termohonnya tidak hadir sehingga sidang tetap dilanjukan tanpa kehadiran termohonnya karena sesuai dengan ketentuan hukum acara di Komisi Informasi jika termohonnya telah dipanggil sebanyak 2 kali berturut-turut namun tidak hadir maka sidang tetap dilanjutkan, jika pemohon yang tidak hadir 2 kali berturut-turut maka permohonannya akan gugur.(adm)