Beranda
Berita
Selengkapnya
KI Jambi Undang 5 OPD Kab/Kota Sosialisasi Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
KI Jambi Undang 5 OPD Kab/Kota Sosialisasi Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
18 July 2024 | Penulis : admin

Komisi Informasi Provinsi Jambi- pada Kamis pagi 18 Juli 2024 menggelar kegiatan Workshop Keterbukaan Informasi yang mengusung tema : Standar layanan & Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang dilaksanakan di Aula Bappeda Provinsi Jambi.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Kominfo Drs.Ariansyah, ME, Ketua Komisi Informasi Ahmad Taufiq Helmi SP, Wakil Ketua Almunawar dan para anggota Siti Masidar, Zamharir, Indra Lesmana serta Kepala Sekretariat Berlinawati.

Dalam sambutannya Ketua Komisi Informasi Jambi Ahmad Taufiq Helmi mengucapkan bahwa peserta yang hadir dalam kegiatan berjumlah 55 orang perangkat daerah kabupaten/kota masing-masing mengirimkan 1 orang setiap OPDnya terdapat 5 OPD.

Adapun yang diundang antara lain Dinas Kominfo, Dinas PUPR , Dinas Pendidikan, Dinas PMD dan Bagian Hukum.

Adapun Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melakukan penguatan komitmen bagi badan publik dalam menjalankan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , terutama terkait standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.

" Saat ini kami sengaja mengundang pada OPD yang sering di sengketakan di KI, diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang sama dalam melayani permintaan informasi publik," katanya.

Kadis Kominfo Provinsi Jambi Drs.Ariansyah,ME menyampaikan bagaimana pentingnya peran PPID Utama & PPID Pelaksana/PPID pembantu melakukan sinergi dalam melayani permintaan informasi publik. Jika ada Permohonan informasi publik semestinya PPID Utama harus diberitahukan oleh PPID pembantu/OPD teknis, selain itu meskinya bagian hukum juga melakukan pendampingan setiap ada sengketa di komisi informasi.(*)