Beranda
Berita
Selengkapnya
Selama Tahun 2023, KI Jambi Selesaikan 13 Sengketa Informasi, Dari Kades, Pj Bupati hingga BUMN
Selama Tahun 2023, KI Jambi Selesaikan 13 Sengketa Informasi, Dari Kades, Pj Bupati hingga BUMN
04 March 2024 | Penulis : admin

Komisi Informasi Provinsi Jambi- Selama tahun 2023, Komisi Informasi Provinsi Jambi menerima 13 permohonon penyelesaian sengketa informasi. Dimana 12 sengketa diselesaikan hingga 27 Desember 2023. Sementara satu kasus pembacaan putusan akan disampaikan pada 3 Januari 2024.

Zamharir Koordinator Bidang Penyelesain Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jambi saat ditemui pada Selasa (2/01/2024) menjelaskan bahwa Komisi Informasi menerima 13 Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi.

Zamharir menyampaikan bahwa mayoritas yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di pada Tahun 2023 ini masih didominasi oleh pemohon yang mewakili badan hukum baik dari kalangan LSM, maupun kalangan media.

Adapun informasi yang dimohonkan kebanyakan terkait laporan keuangan badan publik atau OPD.

"Badan Publik yang disengketakan ke KI mulai dari Kades, Kepala Badan Publik Kabupaten, Badan Publik Provinsi, Badan Publik Vertikal dan BUMN," katanya.

Tahun 2023 ini juga ada kasus permohonan baru yakni permintaan informasi terkait surat sanggah dalam proses penerbitan sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Disamping itu adanya juga permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh perorangan yakni antara Yan Kurnain Vs PTPN VI.

Hal ini menunjukan bahwa masyarakat di Provinsi Jambi telah mulai memahami keberadaan UU KIP ini dan menggunakan UU KIP sebagai haknya dalam memperoleh dan mengakses informasi publik.

Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu tujuan UU KIP adalah untuk menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan dalam pengambilan keputusan publik.(*)