Beranda
Berita
Selengkapnya
Mediasi Berhasil, Dua Sengketa Informasi di KI Jambi Tidak Lanjut ke Ajudikasi
Mediasi Berhasil, Dua Sengketa Informasi di KI Jambi Tidak Lanjut ke Ajudikasi
09 August 2024 | Penulis : admin

Komisi Informasi Provinsi Jambi- pada Jumat 9 Agustus 2024  melaksanakan sidang pembacaan putusan mediasi terhadap dua kasus.

Yakni sengketa informasi publik yang pertama yang diajukan oleh Cahanel Berita 24.Com Vs Kepala Balai Pelestarian Cagar Kebudayaan Wilayah V dengan Nomor Register : 007/VII/KIP-JBI/PSI/2024 terkait permintaan informasi ganti rugi pembahasan lahan perluasan kawasan candi  Muaro Jambi.

Sidang kedua diajukan oleh Suheri Dwi Nopriyadi Vs Kades Pulau Mentaro dengan Nomor Register 04/VII/KIP-JBI/PSI/2024 perihal terkait laporan penggunaan dana desa.

Sidang pertama langsung  dipimpin oleh Ketua KI Ahmad Taufiq Helmi yang sekaligus  Ketua Majelisnya dan didampingi oleh anggota majelis Almunawar dan dihadiri oleh pemohon dan termohon.

Taufiq helmi menyatakan bahwa mejelis telah menerima pemberitahuan  dari mediator terkait mediasi berhasil sehingga tidak lanjut ajudikasi. "Maka agenda sidang hari ini pembacaan putusan mediasi dan  diminta kepada pemohon dan termohon  untuk menjalakan kewjiban sebagaimana yang tertuang dalam ketetapan a quo," kata Taufiq saat membacakan putusan mediasi.

Untuk sidang kedua dipimpin oleh Siti Masnidar sebagai ketua majelis didampingi oleh Almunawar dan Zamharir sebagai anggota majelis dan  Berlinawati sebagai paniteranya serta dihadiri oleh pemohon dan termohon.

Setelah membuka sidang Siti Masnidar  langsung membacakan putusan mediasi. Dalam amar putusannya meminta agar para pihak untuk menjalankan  kesepakatan yang telah disepakati.Salinan putusannya dapat diambil setelah 3 ( tiga) hari setelah pembacaan putusan ini serta putusan mediasi bersifat final dan mengikat.(*)