Komisi Informasi Provinsi Jambi- pada Jumat 9 Agustus 2024 melaksanakan sidang pembacaan putusan mediasi terhadap dua kasus.
Yakni sengketa informasi publik yang pertama yang diajukan oleh Cahanel Berita 24.Com Vs Kepala Balai Pelestarian Cagar Kebudayaan Wilayah V dengan Nomor Register : 007/VII/KIP-JBI/PSI/2024 terkait permintaan informasi ganti rugi pembahasan lahan perluasan kawasan candi Muaro Jambi.
Sidang kedua diajukan oleh Suheri Dwi Nopriyadi Vs Kades Pulau Mentaro dengan Nomor Register 04/VII/KIP-JBI/PSI/2024 perihal terkait laporan penggunaan dana desa.
Sidang pertama langsung dipimpin oleh Ketua KI Ahmad Taufiq Helmi yang sekaligus Ketua Majelisnya dan didampingi oleh anggota majelis Almunawar dan dihadiri oleh pemohon dan termohon.
Taufiq helmi menyatakan bahwa mejelis telah menerima pemberitahuan dari mediator terkait mediasi berhasil sehingga tidak lanjut ajudikasi. "Maka agenda sidang hari ini pembacaan putusan mediasi dan diminta kepada pemohon dan termohon untuk menjalakan kewjiban sebagaimana yang tertuang dalam ketetapan a quo," kata Taufiq saat membacakan putusan mediasi.
Untuk sidang kedua dipimpin oleh Siti Masnidar sebagai ketua majelis didampingi oleh Almunawar dan Zamharir sebagai anggota majelis dan Berlinawati sebagai paniteranya serta dihadiri oleh pemohon dan termohon.
Setelah membuka sidang Siti Masnidar langsung membacakan putusan mediasi. Dalam amar putusannya meminta agar para pihak untuk menjalankan kesepakatan yang telah disepakati.Salinan putusannya dapat diambil setelah 3 ( tiga) hari setelah pembacaan putusan ini serta putusan mediasi bersifat final dan mengikat.(*)