Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. BPSDM termasuk dalam kategori 15 yang tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat eselon di BPSDM dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.
Dalam kunjungan tersebut langsung diterima oleh Bupati Romi Hariyanto. didampingi oleh Kabid Pengelolaan Informasi & Komunikasi Publik Diskominfo Suhaili
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan maksud dari pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Pubik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi tahun 2023.
Penyampaian hasil Monev ini diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi didampingi oleh Wakil Ketua Almunawar, Komisioner Siti Masnidar, Indra Lesmana, dan Khairul Fahmi Kepala Sekretariat KI Jambi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan maksud dari pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Pubik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi tahun 2023.
Penyerahan hasil dan rekomendasi Monev ini disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi didampingi oleh Almunawar, Siti Masnidar, Indra Lesmana dan Khairul Fahmi.
Penyerahan disampaikan langsung Ketua Komisi Informasi Ahmad Taufiq Helmi , didampingi wakil ketua Almunawar, dan dua komisioner lainya Siti Masnidar, Indra Lesmana. Juga hadir Kadis Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah , Havid Driwil selaku Kabid IPS Diskominfo Provinsi Jambi dan Khairul Fahmi selaku Kepala Sekretariat Komisi Informasi.
Akses berbagai layanan tersebut mencerminkan komitmen imigrasi dalam menjalankan ketentuan UU No 14 Tahun 2007 Komisi Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.