Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. BPSDM termasuk dalam kategori 15 yang tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat eselon di BPSDM dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi mengatakan jika audiensi terkait dengan konsultasi penerapan standar layanan informasi publik sesuai dengan UU no 14 Tahun 2008 yang diturunkan Perki no 1 tahun 2021.
Zamharir menjelaskan Keterbukaan infomasi merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi ditengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi No 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik dapat dijakan oleh badan publik dalam menyediakan dan melayani hak masyarakat dalam mendapatkab informasi yang benar, akurat, cepat, tepat wakatu, biaya ringan dan cara yang sederhana.
Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan yang pertama Komisi Informasi Provinsi Jambi mengucapkan Selamat Dirgahayu Provinsi Jambi ke 67 moga kedepan semakin Melaju, Maju dan Mantap.
Ia menjelaskan tercatat sepanjang 2023 setidaknya ada beberapa badan publik yang telah KI kunjungi, mulai dari lembaga vertikal seperti : RRI, KOREM,BINDA,BPK Perwakilan Jambi, PTA,PTUN, PT, PN, Kemenkumenham, BPJS Kesehatan, Kemenag, PT.Pelindo dan BMKG.
Untuk OPD Provinsi Jambi yang telah dikunjungi seperti Dinas Kominfo, Biro Organisasi, BPKPD, Dinas Pendidikan,Kesbangpol, DPSTP dan Dinkes.
Indra Lesmana Koordinator Bidang Advokasi,Sosialisasi dan Edukasi ( ASE) Komisi Informasi Provinsi Jambi saat ditemui di ruang kerja pada Kamis (04/01) menyampaikan bahwa Bidang Advokasi,Sosialisasi dan Edukasi ( ASE ) Komisi Informasi telah melakukan berbagai kegiatan Sosialisasi terkait UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki No 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Pubik.