Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. BPSDM termasuk dalam kategori 15 yang tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat eselon di BPSDM dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.
Acara ini disiarkan secara langsung melalui Pro 1 RRI Jambi dan juga dapat diakses melalui platform digital RRI, dengan menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Drs. Almunawar, Kepala Kanwil Kemenag Jambi Dr.H.Mahbub Daryanto M.Pd.I dan Dosen UIN STS Jambi Dr.Robi'atul Adawiyah.MH.I serta di Pandu oleh Host Tatik Wijaya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Almunawar, menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji adalah kegiatan publik yang menggunakan dana umat dan diatur oleh negara. Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat esensial.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak mereka untuk mengetahui bagaimana proses pengelolaan haji dilakukan. Mulai dari penetapan kuota, daftar tunggu, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), sampai dengan fasilitas yang akan diterima oleh jemaah,” ungkap Munawar
Kunjungan Ketua KI Provinsi Jambi ini dalam rangka memperkuat penanganan sengketa informasi publik. Kunjungan ini dilakukan menyusul peningkatan jumlah sengketa informasi yang ditangani KI Jambi sepanjang tahun 2024, yang mencapai 16 kasus.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KI Jambi Ahmad Taufiq Helmi diterima langsung oleh Ketua KI Banten Dr. ZULPIKAR, S.Kom., S.E., S.H., M.M., M.IP.
Pertemuan di KI Banten Serang itu difokuskan pada Sharing Best Practices (SBP) mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal itu disampaikan oleh Ahmad Taufiq Helmi saat menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Jambi Tahun 2025-2029 yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel pada Rabu, Tanggal 21 Mei 2025
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi sangat mengapresiasi komitmen Gubernur Jambi yang telah mengintegrasikan aspek KIP dalam usulan dokumen RPJMD Jambi Mantap 2025-2029.
Wakil Ketua KI Jambi Almunawar menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengajak seluruh Pengadilan Agama di bawah naungan PTA Jambi untuk Monev Keterbukan Informasi Badan Publik yang akan digelar oleh Komisi Informasi Jambi Menurutnya, keterbukaan informasi adalah bagian dari pelayanan publik yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
"Kami berharap partisipasi aktif dari seluruh Pengadilan Agama di Jambi. Keterlibatan ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," ujar Almunawar
Komisi Informasi Provinsi Jambi- Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi oleh Wakil Ketua Almunawar, serta anggota Siti Masnidar dan Zamharir, menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Provinsi Jambi pada Kamis pagi, 8 Mei 2025.
Rapat ini membahas persiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menghadapi kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh Komisi Informasi Pusat RI tahun 2025.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, bersama Kasi Layanan Informasi Publik, Berlinawati; Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Ali Zaini; serta perwakilan dari PPID Pelaksana sejumlah OPD, antara lain Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.