Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. BPSDM termasuk dalam kategori 15 yang tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat eselon di BPSDM dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.
Tampak hadir pada acara tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan M.Umar, My, SE.MM dan Mardianis SE selaku Penanggung Jawab kegiatan beserta para Kepala Sekolah SMA ,SMK, SLB Negeri dan Swasta dan Ketua Komite Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diwakili oleh Sekretaris Dinas M.Umar My. MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka penguatan bagi kepala Sekolah SMA, SMK, SLB dan Ketua Komite dalam mengelola dana BOSP dan memastikan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta menghindari kesalahan dalam pengelolaan dana BOSP tersebut, untuk itu kami sengaja mengundang Narasumber sumber dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Informasi Jambi.
Kedua pihak sepakat dalam mediasi sehingga majelis komisioner lansung membacakan putusan mediasi.
Adapun informasi yang disepakati untuk diberikan yakni Rencana Kegiatan Anggraan Sekolah ( RKAS ). Sementara Laporan Pengunaan Dana BOS Tahun 2024 belum bisa diberikan karena masih dalam proses audit.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar dan didampingi oleh anggota majelis komisioner Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir.
Setelah membuka sidang Ketua Majelis Komisioner Siti Masidar menyampaikan agenda sidang hari ini adalah adalah pembacaan putusan. Setelah membaca duduk perkara, alat bukti, pertimbangan hukum, pokok permohonan,pendapat majelis, kesimpulan secara bergantian pada akhirnya majelis komisioner memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon tidak dikuasai oleh termohonnya.
Koordinator Kegiatan diskusi Dr. Fahmi Rasyid menjelaskan topik diskusi bertajuk "Jambi International Boarding School for Science & Tech". Topik ini dipilih untuk mengidentifikasi peluang Provinsi Jambi dalam program Pemerintah Prabowo-Gibran, yakni Program SMA Unggul Garuda Tranformasi suatu program penguatan bagi SMA yang sudah ada, dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi menuju perguruan tinggi terbaik dunia.
Selain itu Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolaborasi antara pemikiran akademik dan arah kebijakan pembangunan daerah dan memberikan ruang strategis untuk merumuskan arah kebijakan berbasis kajian dan keahlian. Hadir dalam acara ini Tim Ahli Gubernur Jambi, OPD dan Komisi Informasi Prov.Jambi, sebagai narasumber utamanya Dr. Eng. H. Bayu Indrawan, S.E., S.T., M.T., pendiri STEM Indonesia.
sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi antara PT. FUN /Chanel Berita 24.Com melawan Dinas PUPR Prov. Jambi, adapun informasi yang dimohonkan adalah informasi terkait dengan pembangunan Islamic Center dan Stadion Swarna Bumi Pijoan, sidang yang di gelar di ruang sidang Komisi Informasi langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar didampingi oleh Indra Lesmana dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner.