Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. BPSDM termasuk dalam kategori 15 yang tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat eselon di BPSDM dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.
Dalam kunjungan tersebut langsung diterima oleh Walikota Jambi Dr.dr.Maulana,M.KM yang didampingi oleh Asisten I dan Kadis Kominfo Kota Jambi serta Perwakilan Badan Pusat Statistik ( BPS) Provinsi Jambi dan Kepala BPS Kota Jambi
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kunjungan Komisi Informasi ke Kantor Walikota dalam rangka silaturahmi dengan Walikota yang baru saja dilantik 20 Februari 2025 yang lalu. Selain itu pihaknya juga menyampaikan hasil rekomendasi monitoring dan evaluasi ( Movev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten Kota Tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi Informasi Jambi Almunawar menyampaikan bahwa setiap badan publik berkewajiban untuk menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada dibawah penguasaannya kecuali informasi yang dikecualikan, sebaliknya masyarakat atau pemohon informasi juga memiliki hak untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP), informasi arus mudik dan arus balik hari raya merupakan masuk ke kategori Informasi yang bersifat serta-merta yakni informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, badan publik terkait seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR,Dinkes, BPBD, BMKG dan termasuk Pertamina wajib hukumnya memberikan informasi tersebut.
Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jambi Zamharir menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 7 Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap badan Publik Berkewajiban untuk menyampaikan daftar informasi publik yang berada dibawah penguasaannya kecuali informasi yang dikecualikan, informasi terkait dana BOSP termasuk ke dalam kategori Informasi secara berkala dan informasi setiap saat, pihak sekolah harus menyampaikan kepada publik mulai dari perencanaan, pelaksanaan setiap penggunaan anggaran dana tersebut. Pada Tahun 2025 ini Komisi Informasi Jambi tentu mengapresiasi langkah dan komitmen Diknas Pendidikan Prov.Jambi yang telah melibatkan pihak Kepolisian Kejaksaan dan Komisi Informasi pada sosialisasikan terhadap Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah terkait trasnparansi pengelolaan dana BOSP.
Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Jambi Zamharir menyampaikan bahwa Sidang dimulai sejak pukul 10.30 Wib, sidang langsung saya pimpinan selaku Ketua Majelis Komisioner yang di dampingi oleh dua orang anggota majelis komisioner yakni Ahmad Taufiq Helmi dan siti Masnidar.
Adapun Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Setelah membaca duduk perkara, alat bukti, pertimbangan hukum, pokok permohonan,pendapat majelis, kesimpulan pada akhirnya majelis komisioner memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk, menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon berupa RAB dan spesifikasi kendaraan merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada termohon, memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan informasi tersebut dalam bentuk soft dan/ atau hard coopy kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja dan menetapkan biaya penggandaan dokumen di bebankan kepada Pemohon.
Adapun jinformasi yang ndimohonkan yakni informasi terkait HGU di Desa Sponjen
Sidang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar dan didampingi oleh anggota majelis komisioner Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharil.
Setelah membuka sidang Ketua Majelis Komisioner Siti Masidar menyampaikan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan setempat, karena informasi yang dimohonkan merupakan yang bersifat dikecualikan maka pemohon tidak boleh melihat berkas yang dimohonkan tersebut hanya majelis komisioner yang dapat melihatnya.