Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. BPSDM termasuk dalam kategori 15 yang tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat eselon di BPSDM dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.
Adapun informasi yang dimohonkan yakni soal informasi Dokunen HGU PT Bukit Bintang Sawit yang terletak di Desa Seponjen Kabupaten Muarojambi.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar dan didampingi oleh anggota majelis komisioner Ahmad Taufiq dan Zamharil.
Kunjungan Kerja tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Komisi I Hapis Hasbillah,SE.MM, Wakil Ketua M.Candra Muzaffar Al Ghifdari dan Sekretaris Komisi Izhar Majid, SE, serta anggota
Zulkifli Linus, Pinto Jayanegara, Rucita Arfianisa, Abun Yani, Ibnu Sina, Umaima Kamila dan Raden Fauzi. Rombongan komisi I disambut langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat RI Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.A.P dan Koordinator Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro.
Adapun informasi yang dimohonkan yakni soal informasi HGU di Desa Seponjen Kabupaten Muarojambi.
Sidang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar dan didampingi oleh anggota majelis komisioner Zamharil.
Setelah membuka sidang Ketua Majelis Komisioner Siti Masidar menyampaikan dalam sidang pertama ini ada empat yang akan majelis periksa, yang pertama legal standing, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu. Setelah memeriksa 4 hal tersebut. Legal standing terpenuhi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diwakili oleh Sekretaris Dinas M.Umar My. MM menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka penguatan bagi kepala Sekolah SMA, SMK, SLB dan Ketua Komite dalam mengelola dana BOSP dan memastikan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta menghindari kesalahan dalam pengelolaan dana BOSP tersebut, untuk itu kami sengaja mengundang Narasumber sumber dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Informasi Jambi dan kami telah melakukan kegiatan ini 10 Kabupaten/Kota hanya tinggal satu lagi yaitu Kota Jambi.
Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Jambi Zamharir menyampaikan bahwa Sidang dimulai sejak pukul 10.30 Wib, sidang langsung saya pimpinan selaku Ketua Majelis Komisioner yang di dampingi oleh dua orang anggota majelis komisioner yakni Ahmad Taufiq Helmi dan siti Masnidar.
Adapun Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dan pendalaman dari para pihak, terutama pendalaman- pendalaman kepada pihak termohon, setelah penjelasan dari para pihak akhirnya. Majelis komisioner menganggap untuk sidang hari dinyatakan cukup dan selesai, selanjutnya sidang di tunda sampai dengan tanggal 18 Maret 2025, pukul 10.00 -selesai dengan agenda pembacaan putusan, untuk itu disampaikan kepada para pihak untuk dapat menyampaikan kesimpulan jika ada alat bukti diminta untuk di leges di kantor pos, bukti tersebut untuk disampaikan ke pada majelis paling lambat tanggal 14 maret 2025.