Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. BPSDM termasuk dalam kategori 15 yang tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat eselon di BPSDM dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.
Acara dibuka oleh Kabid Pembinaan SMK Zet Herman dan peserta seluruh Kepala Sekolah (SMA ,SMK dan SLB) baik Negeri maupun Swasta serta Komite Sekolah Se- Kab. Muaro Jambi.
Penanggung Jawab Kegiatan Sosialisasi Dana BOSP Mardianis menjelaskan bahwa pada Sosialisasi Dana BOSP tahun ini akan dilaksanakan di 11 Kabupaten dan Kota di mulai sejak 18 Februari s/d 6 Maret 2025 dengan peserta seluruh Kepala SMA , SMK , SLB dan Ketua Komite Sekolah.
"Untuk tahun ini kami mengundang Narasumber dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Informasi Prov.Jambi," katanta.
Ketua KI Jambi, Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa kunjungan ini dalam rangka menyampaikan hasil rekomendasi monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik kategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Jambi.
"Ini kegiatan ini rutin kami lakukan setiap tahunya, hasil rekomendasi tersebut mestinya kami sampaikan langsung para bupati dan walikota terpilih.Namun dikarenakan Bupati /Walikota terpilih belum dilantik maka rekomendasi tersebut akan disampaikan oleh Dinas Kominfo ke Buputi/Walikota terpilih," katanya.
Dengan mengundang tiga narasumber yakni Zamharir Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Jambi, Noly Wiyaya Kasi Penkum Kejati Jambi dan M.Ali Rachman Ketua Komisi Pengawas Advokat PERADI Jambi serta di Pandu oleh Host Yoga Wijanarko.
Zamharir Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jambi menyampaikan bahwa setiap badan publik berkewajiban untuk menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada dibawah penguasaanya kecuali informasi yang dikecualikan. Masyarakat juga memiliki hak untuk menperoleh informasi dari badan publik sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).
Dalam kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ifri Handi Lubis sebagai Senior Executive Vice President ( SEVP) & Hariman Siregar selaku Sekretaris Perusahaan (Sekper).
Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dan membangun sinergitas antara Komisi Informasi dengan PT.Perkebunan Nusantara IV Regional Jambi. Sebagaimana diketahui bahwa BUMN merupakan badan publik.
Sebagai Badan Publik, maka PTPN IV Regional Jambi berkewajiban untuk menyampaikan informasi-informasi publik yang ada di Lingkungannya seperti Informasi berkala. Informasi ini menyampaikan informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja badan publik termasuk laporan keuangan.
Dalam kunjungan tersebut diterima langsung oleh Manager UP3 PLN Jambi, Ediwan didampingi oleh Assistant Manager Keuangan & Umum M. Patriansyah dan Helda selaku Team Leader Administrasi Umum.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi (ATH) menjelaskan adapun tujuan kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dan penguatan kelembagaan antara Komisi Informasi dengan PLN Cab.Jambi.
Ini guna mendorong keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khususnya yang berada di Jambi.