Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. BPSDM termasuk dalam kategori 15 yang tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat eselon di BPSDM dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan terkait urgensi dari keterbukaan informasi publik, didalam UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP Badan Publik bekewajiban untuk menyampaikan informasi publik yang berada di bawahnya kewenangannya kecuali informasi yang dikecualikan, terdapat 3 jenis informasi yang mesti disampaikan yakni informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat. Informasi terkait laporan keuangan itu termasuk ke dalam informasi berkala, informasi berkala meliputi :
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan
Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan. Untuk itu Bawaslu tentu harus juga menyampaikan tiga hal terkait informasi berkala tersebut, tujuannya sebagai bentuk tranparansi dalam pelaksanakan kegiatan termasuk laporan keuangan agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu.
Kemas Alfajri Menjelaskan bahwa kunjungan ini sebagai kunjungan balasan sebelumnya pada saat monitoring dan evaluasi (Monev) KI juga melakukan visitasi ke KPID, salah satu tujuan dari kunjungan ini adalah menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan oleh KI berikutnya kami juga menyampaikan laporan layanan informasi, harapan KPID di tahun mendatang kami bisa meraih predikat informatif, memang pada monev tahun 2024 kemaren masih ada kuisioner yang belum terisi secara maksimal, kedepan insyaallah kami akan maksimal dalam pengisian kuisionernya.
Sedangkan agenda kedua terkait rencana pindah kantor KPID ke Kantor KI , kami ingin melakukan invertarisir terkait kondisi ruangan-ruangan yang ada sehingga bisa kami rencanakan kebutuhan apa saja yang dibutuhkan.
Dialog dengan mengangkat Tema: Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Sosial ( Bansos) mengundang tiga narasumber yakni Siti Masnidar Korbid Kelembagaan KI Jambi, ISNAINI
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsoscapil Provinsi Jambi dan Ahmad Azhari Korwil PKH Prov.Jambi serta di Pandu oleh Host Akhmad Haris.
Komisioner KI Jambi Siti Masnidar menyampaikan bahwa kegiatan dialog ini terselenggara atas kerjasama antara KI dengan RRI Jambi. RRI Jambi setiap satu bulan sekali memberikan jadwal khusus bagi Komisi Informasi Provinsi Jambi untuk melakukan sosialisasi melalui program dialog yang mengangkat tema seputar Keterbukaan Informasi publik.
Sidang yang dimulai sejak pukul 10.30 Wib, langsung di pimpin oleh Koordinator Bidang Penyeleseian Sengketa Informasi (Korbid PSI) Komisi Informasi Provinsi Jambi selaku majelis komisioner Zamharir yang di dampingi oleh dua orang majelis komisioner yakni Ahmad Taufiq Helmi dan siti Masnidar.
Setelah membuka sidang Zamharir menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan awal, ada empat hal yang akan majelis periksa , pertama legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan turnamen tenis meja ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT BPK yang ke-78 Tahun.
Adapun instansi yang di Undang ada 7 Instansi yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP), Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan ( DJPb), Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Otoritas Jasa Keungan ( OJK) dan Komisi Informasi Provinsi Jambi, kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antar pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Jambi dan instansi pemerintah lainnya.