Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. BPSDM termasuk dalam kategori 15 yang tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat eselon di BPSDM dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.
Kehadirannya langsung diterima oleh Ketua Komisi Informasi Jambi Ahmad Taufiq Helmi yang di dampingi oleh Komisioner Komisi Informasi Jambi Siti Masnidar dan Zamharir.
Kepala Jasa Otoritas Keuangan ( OJK) Jambi Yan Iswara Rosya menyampaikan maksud kedatangannya dalam rangka silaturahmi untuk mengenal lebih dekat Komisi Informasi Provinsi Jambi dalam rangka penguatan kelembagaan antara OJK dan Komisi Informasi Jambi.
Dengan penguatan kelembagaan ini diharapkan bisa membangun kolaborasi dalam pelaksanaan program OJK dan Komisi Informasi.
Dialog ini mengangkat tema Pelayanan dan Pengaduan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Acara dipandu oleh Host Ahmad Solihin.
Korbid Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jambi Siti Masnidar menjelaskan jika setiap badan publik wajib menjalankan keterbukaan informasi termasuk RSU dan BPJS. Karena informasi yang tidak lengkap atau tidak ada informasi dari badan publik bisa menimbulkan misinformasi bahkan informasi hoax. Apalagi terkait layanan di RSU dan BPJS.
Karena masyarakat yang datang memanfaatkan layanan BPJS di RS biasanya dalam kondisi segera membutuhkan layanan. Sehingga mereka membutuhkan informasi terkait dengan alur layanan dan SOP.
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa hari ini Komisi Informasi Jambi melakukan pertemuan dengan Kepala BPS Provinsi Jambi dan jajarannya. Adapun agenda yang dibahas dalam rangka penguatan kelembagaan terutama terkait sinergi program keterbukaan informasi publik sebagai tindak lanjut dari hasil monev keterbukaan informasi badan publik Se-Provinsi Prov.Jambi Tahun 2024.
BPS Prov.Jambi Jambi merupakan badan publik yang memperoleh predikat informatif dengan nilai tertinggi kategori instasnsi Vertikal Provinsi dan BPS 11 Kabupaten/Kota semua informatif.
Salah satu program yang akan disinergikan kan yakni program Desa Cinta Statistik (Cantik), BPS kabupaten/kota memiliki 1 Desa Binaannya di setiap wilayahnya sebagai desa yang mengelola Data Statistik Desanya. Program ini tentu sangatlah baik, Setiap Desa Binaan akan diberikan pendampingan oleh BPS Kab/Kota untuk membuat website dan memasukkan semua data statistik desanya.
Acara yang digelar di Swissbell Hotel ini dihadiri para komisiner Bawaslu Kabupaten/Kota/ Panwascam dan para kasubag dan staf di lingkungan Sekretariat bawaslu kabupaten/Kota.
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan terkait urgensi keterbukaan informasi publik terutama terkait informasi pemilu dan pemilihan atau pilkada serentak tahun 2024, sebagai acuannya ada di Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan mediasi dilakukaan di kantor KI Jambi.
Selaku mediator Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan dari hasil mediasi menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang akan dituangkan dalam keputusan mediasi Komisi Informasi Provinsi Jambi dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Taufiq memberikan apresiasi atas itikad baik termohon yang bersedia memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon.