Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. BPSDM termasuk dalam kategori 15 yang tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat eselon di BPSDM dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.
Almunawar menjelaskan di dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 10 di jelaskan tentang Informasi yang wajib mengumumkan informasi secara serta merta ke masyarakat yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi: Informasi bencana alam, informasi keadaan non bencana alam, informasi bencana sosial,informasi jenis persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit menular,informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat dan informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Stasiun LPP RRI Jambi Dadan Suryatana bersama pejabat dan pegawai RRI Jambi serta Kepala Stasiun LPP RRI Sumbar Ade Irosadi beserta staf.
Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan beberapa hal terkait dengan urgensi keterbukaan informasi publik bagi badan publik dalam melayani permintaan informasi publik.
RRI sebagai badan publik juga berkewajiban untuk menyediakan, memberikan daftar informasi piblik yang berada dibawah penguasaanya. Ada informasi berkala, serta merta dan setiap saat.
Sebagai acuan dalam melayani permintaan informasi publik oleh Badan Publik ada didalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dadan Suryatana menjelaskan bahwa kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan informasi publik. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pengetahuan dan memperkaya pengalaman dalam penyiaran dan pelayanan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi bersama Koordinator Bidang Penyeleseian Sengketa Informasi Zamharir menyampaikan materi terkait standar layanan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi dengan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Keduanya memberikan materi dalam acara monitoring dan evaluasi (monev) 2024 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sarolangun, hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kegiatan yang digelar di Aula Kantor Bupati.
Adapun informasi yang diminta terkait dengan Laporan Keuangan tentang dana BOS dan Beasiswa Bantuan DUMISAKE Tahun 2023.
Sidang dipimpin oleh Siti Masnidar sebagai Ketua majelis komisioner dan didampingi oleh Almunawar dan Zamharir sebagai anggota serta Irwan Sandi Putra selaku panitera, dari pihak pemohon hadir Zainudin dan dari pihak termohon hadir Lolita Anggraini selaku Kepsek SMA Adhyaksa.
Setelah membuka sidang ketua majelis menyampaikan bahwa sidang hari ini merupakan sidang pertama yang agendanya pemeriksaan awal.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Prov.Jambi Ahmad Taufiq Helmi di ruang kerjanya pada Senin (16/12).
A.Taufiq Helmi menjelaskan bahwa dari 35 Perangkat Daerah Provinsi yang diundang untuk mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Jambi Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Informasi Jambi terdapat 13 Perangkat daerah Provinsi Jambi yang memperoleh predikat Informatif.