Beranda
Profil
Sekilas Tentang Komisi Informasi

Sekilas Tentang Komisi Informasi

25 January 2024

Komisi Informasi adalah Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang No 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengekta informasi public melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

Komisi Informasi Provinsi merupakan lembaga mandiri yang berkedudukan di Ibukota Provinsi.

Komisi Informasi Provinsi Jambi lahir berdasarkan Peraturan Gubernur No 25 Tahun 2012 Tentang Komisi Informasi Provinsi Jambi. Dengan lahirnya Pergub ini maka Tahun 2013 terbentuklah Komisi Informasi Provinsi Jambi.