25 January 2024
Komisi Informasi
adalah Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang No 14 Tahun
2008 dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan
informasi publik dan menyelesaikan sengekta informasi public melalui mediasi
dan/atau ajudikasi non litigasi.
Komisi Informasi
Provinsi merupakan lembaga mandiri yang berkedudukan di Ibukota Provinsi.
Komisi Informasi
Provinsi Jambi lahir berdasarkan Peraturan Gubernur No 25 Tahun 2012 Tentang
Komisi Informasi Provinsi Jambi. Dengan lahirnya Pergub ini maka Tahun 2013
terbentuklah Komisi Informasi Provinsi Jambi.