Tugas dan Fungsi
25 January 2024
Komisi
Informasi Provinsi mempunyai tugas menerima, memeriksa dan memutus
sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi non
litigasi yang diajukan oleh setiap pemohon Informasi Publik.
Dalam
menjalankan tugasnya, Komisi Informasi Provinsi mempunyai wewenang :
- Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak
yang bersengketa;
- Meminta catatan atau bahan yang relevan yang
dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya
menyelesaikan sengketa informasi publik;
- Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat
badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian
sengketa informasi publik;
- Mengambil sumpah setiap saksi yang diambil
keterangannya dalam ajudikasi non litigasi penyelesaian sengketa informasi
publik;
- Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik
sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi Provinsi;