Beranda
Profil
Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

25 January 2024

Komisi Informasi Provinsi  mempunyai tugas menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi yang diajukan oleh setiap pemohon Informasi Publik.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi Provinsi mempunyai wewenang :

  • Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
  • Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik;
  • Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik;
  • Mengambil sumpah setiap saksi yang diambil keterangannya dalam ajudikasi non litigasi penyelesaian sengketa informasi publik;
  • Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi Provinsi;