Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. BPSDM termasuk dalam kategori 15 yang tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat eselon di BPSDM dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Forum Jurnalis Perempuan (FJP) bekerjasama dengan Polda Jambi dengan tema " Peran Perempuan Tingkatkan Kesadaran Harkamtibmas menyonsong pilkada serentak 2204, yang damai, sejuk dan kondusif di Provinsi Jambi", di hotel Shangratu pada Kamis (14/11/24).
"Peran perempuan sangat penting dalam pemilihan pilkada, karena suara perempuan menentukan terpilihnya kepala daerah, karena berdasarkan data suara perempuan di Jambi hampir sama banyak dengan laki-laki," katanya.
Dalam FDG ini, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi Siti Masnidar memberikan edukasi mengenai peran perempuan menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dalam pilkada serentak 2024 dengan bijak bermedia sosial.
Adapun informasi yang dimohonkan yakni dokumen RKA 2023 dan 2024 dan informasi terkait penjelasan beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Sidang ini di pimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar didampingi oleh Almunawar dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner serta Era Permatasari Selaku Panitera Pengganti.
Siti Masnidar Selaku Ketua Majelis Komisioner setelah membuka sidang dan menyampaikan agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan.
Adapun informasi yang diminta adalah informasi terkait salinan copy warkah tanah atas Sertifikat Hak Milik (SHM).
Koordinator Bidang Penyeleseian Sengketa Informasi Komisi Informasi Jambi Zamharir menyampaikan bahwa tadi telah digelar sidang penyelesaian sengketa informasi antara Samsu Rizal Vs Kepala Kantor Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Jambi dengan agenda pembacaan putusan. Dikarenakan pada saat sidang pertama termohon menyampaikan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan maka sidangnya bersifat tertutup.
Kegiatan digelar di Kampus STIE Jambi di kawasan Pematang Sulur Telanaipura.
Hadir dalam kegiatan Ketua STIE Jambi Dr. Musthafa Luthfi, MM beserta jajarannya dan Ketua Komisi Informasi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, Wakil Ketua Almunawar, Siti Masnidar dan Zamharir sebagai Komisioner KI Jambi.
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan kegiatan yang digelar hari ini merupakan penandatanganan kerjasama antara Komisi Informasi Jambi dengan STIE Jambi dalam rangka penguatan kelembagaan antara Komisi Informasi dengan STIE Jambi untuk mendorong keterbukaan informasi publik terutama di lingkungan kampus.
Ketua Komisi Informasi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa pada hari ini tadi telah dilakukan Mediasi lanjutan antara Media Online Chanel Berita24.Com terhadap Dispora Prov.Jambi, mediasi tersebut dipimpin oleh Almunawar selaku mediator yang ditunjuk dari Komisi Informasi.
" Alhamdulilah beliau telah melaporkan bahwa mediasi yang dilaksanakan telah menemui kata sepakat, memang untuk batas akhir mediasinya hari ini, kesepakatan tersebut akan ditetapkan dalam bentuk putusan yang akan dibacakan pada tanggal 12 November 2024 nanti," katanya.