Dalam paparannya, Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev Komisi Informasi sebelumnya. BPSDM termasuk dalam kategori 15 yang tidak informatif, sehingga diperlukan pendampingan langsung untuk meningkatkan pemahaman pejabat eselon mengenai prinsip dan implementasi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pejabat eselon di BPSDM dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq.
Komisi Informasi Provinsi Jambi- pada Selasa pagi ( 26/11) menggelar sidang sengketa informasi publik yang dimohonkan oleh Media Online Chanel Berita24.Com melawan Pj. Walikota Jambi.
Adapun informasi yang diminta terkait dengan dokumen Akte Notaris Pendirian dan laporan Kegiatan beserta laporan keuangan sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 PT. Siginjai Sakti.
Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi sebagai Ketua majelis komisioner dan didampingi oleh Siti Masnidar sebagai anggota serta Era Permata Sari selaku panitera serta dihadiri oleh para pihak.
Ketua majelis Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa pada hari ini semestinya ada tiga majelis komisioner namun satu majelis komisioner berhalangan hadir karena ada kegiatan diluar kota. "Kami akan tanyakan apakah sidang bisa dilanjutkan dengan dua majelis komisioner," tanya ketua Majelis.
Dialog ini mengundang tiga narasumber yakni Siti Masnidar Korbid Kelembagaan KI Jambi, Ismail Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Prov Jambi Ismail dan Nabilatul Fikroh.
Ketua tim Bidang Data dan Informasi , Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Thaha Jambi serta dipandu oleh Kost Benny Wijaya.
Siti Masnidar menyampaikan bahwa kegiatan dialog ini terselengara atas kerjasama antara KI dengan RRI Jambi. RRI Jambi setiap sekali memberikan jadwal khusus bagi Komisi Informasi Provinsi Jambi untuk melakukan sosialisasi melalui program dialog yang mengangkat tema Keterbukaan Informasi publik.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dijelaskan bahwa informasi bencana alam termasuk kategori informasi serta-merta, informasi yang menyakut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Acara digelar di halaman Kantor KPU Provinsi Jambi pada Minggu 23 November 2024.
Doa bersama juga diikuti anak yatim dari panti asuhan Sumatera Rindang, digelar di halaman KPU Provinsi Jambi, Sabtu (23/11/2024) malam.
Hadir Komisioner KPU RI Idham Kholid dan lima orang Komisioner KPU Provinsi Jambi.
Usai kegiatan, Ketua KI Jambi mengajak seluruh pihak mewujudkan pemilu yang damai, jujur dan berintegritas. Sehingga pemilu menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Hadir dalam acara tersebut Pjs.Gubernur Jambi Sudirman, Ketua DPRD diwakili oleh Ansori Hasan, Forkopimda, Kepala Satpol PP Prov.Jambi , Ketua KPU Prov.Jambi, Anggota Bawaslu Prov.Jambi, Anggota Bawaslu/Kota serta Panwascam Kabupaten Muaro Jambi dan Panwascam Kota Jambi beserta Pengawas Tingkat Kelurahan dan Desa serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin menyampaikan sebagai lembaga pengawas pemilu yang dibentuk oleh Undang-undang untuk kita semua harus mampu menjaga dan memastikan agar pelaksaan pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Jambi dapat berjalan secara LUBER dan JURDIL , memastikan pada saat minggu tenang tidak ada lagi kegiatan kampanye, tidak ada pembagian materi , sebelum hari H memastikan tidak ada masyarakat tidak dapat undangan ke TPS, pada pemungutan suara tidak ada manipulasi perolehan suara, pada saat rekapitulasi hasil suara ditingkat kecamatan tidak ada yang ditambah atau dikurang, untuk itu kita harus menjaga integritas, tidak ada keberpihakan posisi kita adalah sebagai wasit jangan ada yang berpihak kepada pasangan calon.
Dialog terselenggara atas kerjasama TVRI Jambi dengan Komisi Informasi Jambi untuk bulan ini mengangkat tema : Mengawal Pilkada 2024 Melalui Keterbukaan Informasi Publik.
Acara ini menghadirkan 3 orang narasumber yakni Ketua KPU Prov.Jambi Iron Sahroni, Anggota Bawaslu Prov.Jambi Rofiqoh Febrianti dan Indra Lesmana Anggota Komisi Informasi Prov.Jambi dan dipandu oleh Host Ahmad Solihin.
Indra Lesmana menjelaskan bahwa Komisi Informasi dalam mengawal keterbukaan informasi pilkada memiliki regulasi tersendiri yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar dan prosedur penyelesain sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan.