Rombongan KI Jambi dipimpin langsung oleh Ketua KI Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar, Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Zamharir, Koordinator Kelembagaan Siti Masnidar, serta Tenaga Ahli Era Permatasari. Mereka disambut oleh Plt.Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi Amidy bersama jajaran pejabat eselon.
Dalam sambutannya, Taufiq menyampaikan pentingnya komitmen seluruh unsur pimpinan dan pelaksana dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab sekretaris sebagai PPID pelaksana, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh kepala bidang sebagai produsen informasi publik.
“Keterbukaan informasi tidak bisa hanya dibebankan kepada sekretaris. Ini adalah tanggung jawab kolektif. Semua bidang harus terlibat aktif, karena publik membutuhkan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses,” ujar Taufiq.
Sidang dipimpin oleh Siti Masnidar selaku Ketua Majelis Komisioner MK) dan didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana.
Adapun Informasi yang diminta yakni Infomasi terkait warkah tanah.
Setelah membuka sidang Ketua Majelis Siti Masnidar menyatakan sidang tertutup karena termohon menyatakan informasi yang diminta dikecualikan.
Hari ini Kamis 10 Oktober 2024, KI Jambi menyambangi Kejaksaan Tinggi Jambi yang disambut langsung Kepala Kejati Jambi Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. didampingi Asintel Nophy T Suoth dan Kasi Penkum Noly Wijaya.
Di PTUN Jambi disambut Andri Swasono, S.H.,M.Kn. Di Kantor Bahasa diterima oleh Kepala Kantor Bahasa Jambi Ir. Adi Budiwiyanto, SS, M. Hum beserta stafnya. Di Kantor Kemenkumham wilayah Jambi diterima Keoala Divisi Administrasi Kortini JM Sihotang dan di BMKG disambut oleh Kepala BMKG Jambi Ibnu Sulistyono.
Ketua Komisi Informasi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa hari ini masih melanjutkan visitasi monev ke 5 badan publik yakni ke Kejaksaan Tinggi, Kemenkumham, BMKG, Kantor Bahasa dan PTUN.
"Jadi per hari kami telah melakukan visitasi ke 19 badan publik antara lain : BPKPD, Inspektorat, RSJ,BKD, BPBD, Balitbangda, Dinsoscapil, Dishub, Satpol PP, DPAD, Biro ADPIM BPS,BPOM,BPK , BPKP, KEJATI, Kemenkumham, BMKG, Kantor Bahasa dan PTUN," katanya.
Adapun badan publik tersebut yakni Badan Pusat Statistik (BPS], BPOM Jambi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi.
Keempat instansi menyatakan komitmen dalam keterbukaan informasi. Ini terlihat dari berbagai inovasi yang sudah dilakukan dalam memberikan pelayanan informasi terutama dalam pemanfaatan digitalisasi. Termasuk mengakomodir kaum disabilitas.
Setiba di kantor BPN Kota Jambi rombongan majelis komisioner langsung menuju lantai dua ruang pertemuan, sebelum membuka persidangan, Ketua Majelis Indra Lesmana langsung mengkonfirmasi ketidakhadiran pemohon ke panitera, setelah menunggu sekitar 20 menit pemohonnya juga belum hadir maka sidang langsung dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner. Sesuai dengan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya termohon menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon merupakan informasi yang dikecualikan
Ketua Komisi Informasi Prov.Jambi Ahmad Taufiq menyampaikan bahwa hari ini pihaknya melakukan visitasi monev keterbukaan informasi ke sejumlah Badan Publik.
Pelaksanaan visitasi ini dibagi menjadi dua tim. Untuk tim pertama dipimpin oleh dirinya sendiri dan didampingi oleh Siti Masnidar dan Zamharir.
"Kami melakukan visitasi ke tiga OPD yakni Dinsoscapil, Dishub dan Satpol PP & Damkar. Dalam kunjungan ketiga OPD ini langsung diterima oleh para kepala OPDnya," katanya.
Sedangkan untuk tim kedua dipimpin oleh Wakil Ketua KI Almunawar dan didampingi oleh Indra Lesmana juga visitasi ke dua OPD yakni Dinas Perpustakaan dan arsip diterima langsung juga oleh Kepala OPDnya.
Sedangkan untuk Biro ADPIM dihari oleh utusan dari 9 Biro yang ada di Setda Provinsi Jambi.