Kedatangan tim KI disambut langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Jambi, Oktoriadi, bersama jajaran sekretaris dan pejabat eselon di lingkungan dinas tersebut.
Dalam pemaparannya, Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev sebelumnya, di mana DPMPTSP masih berada dalam kategori kurang informatif (zona merah). Oleh karena itu, pendampingan dilakukan agar ada peningkatan pemahaman terhadap prinsip-prinsip dan praktik keterbukaan informasi publik.
Sidang dipimpin oleh Siti Masnidar selaku Ketua Majelis Komisioner dan didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana. Adapun Informasi yang diminta yakni Infomasi terkait penjelasan soal kepemilikan tanah dan warkah tanah.
Setelah membuka sidang Ketua Majelis Siti Masnidar menjelaskan terkait 4 hal yang dilakukan dapalam pemeriksaan awal ini, yaitu terkait legal standing,kewenangan absolut dan kewenangan relatif dan jangka waktu.
Sidang pertama dimulai pukul 09.00 antara Media Canel Berita 24.Com melawan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Sidang langsung dihadiri oleh termohon maupun termohonnya, untuk perkara ini para pihak sepakat untuk tidak ada upaya mediasi, maka sidang lanjut ke sidang ajudikasi.
A.Taufiq Helmi menyampaikan akan penting keterbukaan informasi dalam penegakan hukum, dengan transparansi dapat membantu memastikan bahwa proses penegakan hukum berlangsung secara adil dan transparan serta mengurangi kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Keterbukaan informasi di atur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan turunannya ada beberapa Peraturan Komisi Informasi . Seperti Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, di dalamnya mengatur semua tentang informasi publik, mulai dari jenis informasi, pengelola informasi, mekanisme permohonan informasi ke badan publik dan mekanisme pengajuan sengketa informasi informasi ke Komisi Informasi.
Adapun informasi yang diminta semuanya terkait pengadaan barang dan jasa.
Zamharir menyampaikan bahwa dialog pagi ini mengangkat tema khusus dalam rangka memperingati Hari Hak Anda Untuk Tahu Se-Dunia atau International Rigt To Know Day (RTKD) yang diperingati setiap tanggal 28 September.
Tujuan peringatan ini adalah untuk mendukung hak publik atas akses terhadap keterbukaan informasi.
Diharapkan pemerintah dan warga dari seluruh negara dapat mendukung keberadaan masyarakat yang demokratis, lebih transparan, dan berpartisipasi penuh dalam pemerintahan.
Sejarah Hari Hak untuk Tahu Peringatan Hari Hak untuk Tahu pertama kali dideklarasikan pada saat masyarakat yang mengharapkan keterbukaan informasi publik dari berbagai negara berkumpul di Sofia, Ibu Kota Bulgaria pada 28 September 2002.