Kedatangan tim KI disambut langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Jambi, Oktoriadi, bersama jajaran sekretaris dan pejabat eselon di lingkungan dinas tersebut.
Dalam pemaparannya, Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev sebelumnya, di mana DPMPTSP masih berada dalam kategori kurang informatif (zona merah). Oleh karena itu, pendampingan dilakukan agar ada peningkatan pemahaman terhadap prinsip-prinsip dan praktik keterbukaan informasi publik.
Kegiatan dilaksanakan sejak tanggal 12-14 September 2024. Acara dibuka langsung oleh Ketua KI Pusat dan dihadiri oleh Komisioner KI Pusat , utusan KI Provinsi dan KI Kab/Kota.
Ketua KI Pusat Doni Yusgiantoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakernis ini adalah menindaklanjuti hasil Rakornas di Kalimantan Selatan bulan juni yang lalu.
Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium RRI Jambi tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Jambi H. Al-Haris dan dihadiri juga oleh Forkominda, Kepala OPD Provinsi Dan Kepala Instansi Vertikal Provinsi Jambi, Dinas Kominfo Kab/Kota serta undangan lainnya.
Pada kegiatan tersebut ditampilkan berbagai pertujukan dan diakhiri dengan Prosesi Penyulutan Obor Tri Prasetya RRI secara serentak Se- Indonesia.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi Informasi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi oleh Wakil Ketua Almunawar, serta Anggota Komisi Informasi, Zamharir dan Siti Masnidar.
Usai acara, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, mengucapkan selamat kepada seluruh Anggota DPRD yang telah dilantik. Ia berharap agar DPRD Provinsi Jambi yang baru dilantik dapat terus bersinergi dengan Komisi Informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi di Provinsi Jambi.
Sidang sengketa langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar didampingi oleh Almunawar dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner dan hadir juga dari pihak termohon Zainudin dan dari pihak termohon diwakili oleh tiga orang kuasa hukumnya.
Taufiq hadir bersama narasumber lainnya dalam dialog tersebut yakni
Nova Moestofa Ketua Tim Pembina Statistik Sektoral BPS Provinsi Jambi dan Zakly Hanapi Ahmad Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi. Acara diandu oleh Host Ahmad Solihin.
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan didalam UU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 7 menjelaskan terkait kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi publik. Badan publik atau OPD/Instansi Vertikal wajib menyediakan, menerbitkan dan memberikan informasi publik yang berada dibawah penguasaanya selain dari informasi yang dikecualikan, informasi yang diberikan harus benar akurat dan tidak menyesatkan.