Kedatangan tim KI disambut langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Jambi, Oktoriadi, bersama jajaran sekretaris dan pejabat eselon di lingkungan dinas tersebut.
Dalam pemaparannya, Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Monev sebelumnya, di mana DPMPTSP masih berada dalam kategori kurang informatif (zona merah). Oleh karena itu, pendampingan dilakukan agar ada peningkatan pemahaman terhadap prinsip-prinsip dan praktik keterbukaan informasi publik.
Rapat langsung dipimpin oleh Ketua Komisi I Hapis Hasbillah didampingi oleh Wakil Ketua Kamaludin Hapis dan para anggota Komisi I lainnya.
Hadir juga Arisansyah Kadis Kominfo dan para Kabid dan Kasi.
Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan perkembangan program KI semeseter pertama dan realisasi anggaran sampai per 1 Agustus 2024 telah mencapai 62 persen.
Almunawar menambahkan adapun kategori desa yang diminta yakni Desa Maju, Desa Berkembang dan Desa Tertinggal, masing -masing satu desa, untuk Desa maju yang kami ajukan adalah Desa Purwobakti Kec.Batin III Kab Bungo,dimana desa tersebut merupakan desa yang informatif nilai tertinggi hasil Monev KI Provinsi Jambi Tahun 2023 lalu. Sedangkan untuk desa berkembang Desa Sipin Teluk Duren Kec.Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi dan desa tertinggal dari desa Kota Raja Kec. Muaro Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang merupakan rekomendasi dari Dina P3AP2 Provinsi Jambi.
Yakni sengketa informasi publik yang pertama yang diajukan oleh Cahanel Berita 24.Com Vs Kepala Balai Pelestarian Cagar Kebudayaan Wilayah V dengan Nomor Register : 007/VII/KIP-JBI/PSI/2024 terkait permintaan informasi ganti rugi pembahasan lahan perluasan kawasan candi Muaro Jambi.
Sidang kedua diajukan oleh Suheri Dwi Nopriyadi Vs Kades Pulau Mentaro dengan Nomor Register 04/VII/KIP-JBI/PSI/2024 perihal terkait laporan penggunaan dana desa.
Sidang pertama langsung dipimpin oleh Ketua KI Ahmad Taufiq Helmi yang sekaligus Ketua Majelisnya dan didampingi oleh anggota majelis Almunawar dan dihadiri oleh pemohon dan termohon.
Martono Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung menjelaskan bahwa hari ini sengaja melaksanakan sharing Seasion melalui zoom meting dengan teman-teman KI Jambi.
Adapun tujuannya pelaksanaan kegiatan untuk berbagi informasi terkait masalah-masalah yang ditemui dan pengalaman dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik di Tahun 2024.
"Outputnya agar pemahaman yang sama dalam menjalakan instrumen monitoring dan evaluasi (E-Monev) tersebut," katanya.
Kedatangan Dadan disambut Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi didampingin Komisioner Zamharir, Indra Lesmana dan Siti Masnidar.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Dadan menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Program keterbukaan informasi yang digelar sebulan sekali dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat Jambi, karena memberikan akses informasi yang transparan dan akurat.